Kediri, Jurnal Jatim – Arif Wibowo, terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kediri menantang jaksa penuntut umum untuk membuka rekaman CCTV di ruang Pemkot Kediri yang diyakini dapat memperjelas pertemuan para pejabat dengan pengurus KONI.
“Kalau saya bersalah, tunjukkan buktinya. Tampilkan CCTV itu. Jangan asal menuduh dengan angka-angka besar yang tidak sesuai fakta,” ujar Arif dalam pledoinya du sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Kediri di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (30/10/2025).
Arif mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa yang menuntutnya membayar kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar lebih, seolah dirinya menjadi pihak paling bersalah dalam kasus tersebut. Padahal, menurutnya, sebagai wakil bendahara, ia hanya menjalankan tugas sesuai perintah ketua dan bendahara utama.
“Saya bukan pengambil keputusan. Kalau saya ketua, saya pantas dimintai pertanggungjawaban. Tapi saya hanya menjalankan perintah. Dimana letak keadilannya jika wakil bendahara harus menanggung kesalahan atasan? Kalau saya bersalah, penjara 50 tahun pun siap saya jalani,” ujarnyam
Ia juga mempertanyakan keberanian jaksa yang tidak memeriksa pihak eksekutif dan legislatif yang disebut ikut menerima dana KONI. “Kenapa mereka tidak diperiksa? Takut? Ini bukan hal baru, sudah menjadi tradisi,” sindirnya.
Penasihat hukum Arif Wibowo, Eko Budiono, menambahkan, dakwaan dan tuntutan JPU tidak dapat diterapkan karena perhitungan kerugian negara dianggap tidak akurat dan tidak cermat.
“Perhitungan jaksa keliru, bahkan nominal penarikan uang di dakwaan dan tuntutan berbeda. Ini menyangkut nasib seseorang, tidak bisa dibuat asal-asalan dengan ilmu kira-kira,” imbuhnya.
Eko juga menilai kliennya menjadi kambing hitam dalam kasus ini. Ia menambahkan, dana hibah KONI bukanlah uang negara, melainkan bersumber dari dana hibah daerah yang penggunaannya sudah diatur dan disetujui sesuai prosedur.
Eko meminta agar Kejaksaan Agung melalui Jamwas memeriksa dugaan ketidaksesuaian antara surat dakwaan dan tuntutan jaksa, karena hal itu bisa berdampak serius pada integritas lembaga penegak hukum.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Kwin Atmoko, Nur Baedah menyatakan kliennya tidak bisa disalahkan karena telah mendelegasikan tugas sesuai Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) kepada pengurus lain.
“Jika ada kesalahan dalam pelaksanaan, itu menjadi tanggung jawab pelaksana teknis, bukan ketua,” katanya.
Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Kediri digelar secara daring. Para terdakwa yakni mantan Ketua KONI Kwin Atmoko Juwono, Bendahara Dian Ariyani, dan Wakil Bendahara Arif Wibowo mengikuti dari Lapas Kediri, sementara jaksa, penasihat hukum, dan majelis hakim hadir langsung di ruang sidang Pengadilan Tipikor Surabaya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com






