Jombang, Jurnal Jatim – Tiga terdakwa pembunuhan sadis, Putra Wijaya; Achmad Thoriq Firmansyah; dan Lutfi Inahnu Feda terhadap siswi SMA PRA (19) warga Sebani, Sumobito, Jombang divonis penjara seumur hidup oleh pengadilan negeri (PN) Jombang.
Sidang yang digelar di ruang sidang Kusuma Atmaja dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisal Akbarudin Taqwa, dengan hakim anggota Luki Adrianto dan Satrio Budiono, Kamis (23/10/2025).
Dalam pembacaan amar putusan, Hakim Faisal menjatuhkan vonis penjara seumur hidup setelah ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, melakukan pembunuhan disertai tindak pidana.
“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada masing-masing terdakwa,” kata Faisal.
Vonis hakim itu sejalan tuntunan jaksa penuntut umum (JPU). Mendengar vonis itu, ketiga terdakwa menyatakan mengajukan banding, sementara JPU masih pikir-pikir.
Sementara, pihak keluarga sejak awal menuntut hukuman mati, karena vonis penjara seumur hidup tidak setimpal dengan kekejaman yang dialami almarhumah PRA.
Setelah sidang para terdakwa digiring meninggalkan ruang persidangan. Namun keluarga korban terlihat menghampiri para terdakwa di pintu keluar yang dikawal petugas.
Tiba-tiba salah satu kerabat korban menerobos barikade lalu melayangkan pukulan ke arah wajah dan kepala salah satu terdakwa.
Petugas pengamanan dan personel kepolisian yang bersiaga segera bereaksi cepat untuk meredam insiden tersebut.
“Kalau anda keluarga korban, pasti tidak terima dengan putusan ini, saya berharap hukuman mati,” kata Widodo paman korban ditemui setelah sidang.
Pihak keamanan PN Jombang segera melakukan sterilisasi area koridor untuk menghindari bentrokan lebih lanjut.
Kasus pembunuhan sadis dilakukan ketiga pelaku terhadap PRA pada Senin 10 Februari 2025 lalu. Sebelum menghabisi nyawa gadis remaja tersebut, Ardiansyah yang merupakan pacar korban bersama du temannya Thoriq dan Lutfi memperkosa korban secara bergiliran di area persawahan di Godong, Gudo, Jombang,
Setelah memastikan korban dalam kondisi lemah, korban dibawa menuju ke sungai di Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri. Di sana mereka dengan keji membuang korban yang masih hidup ke dalam air hingga kemudian tewas.
Mayat korban ditemukan mengambang di Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh keesokan harinya, Selasa (11/10/2025).
Selain karena pengaruh miras, motif utama para pelaku adalah ingin menguasai harta benda korban. Setelah membunuh, mereka membawa kabur sepeda motor Honda Vario dan ponsel milik korban.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com






