Nganjuk, Jurnal Jatim – Tampang dua orang perampok Alfamart Desa Paron Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk yang ditangkap polisi pada akhir pekan ini.
Mereka adalah HK (34), warga Desa Barus, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Demak, dan SD (43), warga Kelurahan Matangaji Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon.
Keduanya ditangkap petugas gabungan di Magetan dengan barang bukti satu unit mobil Toyota Agya warna putih, dua bilah golok, satu tas hitam, dan dua utas lakban merah.
Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan bahwa kedua pelaku merupakan jaringan antarprovinsi yang juga terlibat kasus serupa di beberapa wilayah di Jawa Timur.
“Saat ini keduanya masih menjalani proses hukum di Polda Jatim,” ujar Henri dalam keterangannya diterima JurnalJatim.com, Sabtu (25/10/2025).
Ia menjelaskan, mereka beraksi di Alfamart pada Kamis 23 Oktober dini hari sekitar pukul 03.30 WIB. Pelaku bertiga masuk toko lalu menodongkan senjata api dan senjata tajam kepada dua karyawan yang berjaga.
Setelah itu, kawanan perampok itu memaksa karyawan membuka brankas penyimpanan uang, lalu mengurasnya dan meninggalkan korban dalam kondisi dilakban.
“Pelaku berhasil mengambil uang sekitar Rp37 juta. Untuk korban diikat lakban dan ditinggalkan di dalam toko itu,” jelasnya.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, para pelaku diketahui berada di wilayah Magetan. Polisi pun langsung bergerak menangkap mereka tanpa perlawanan.
Henri menegaskan bahwa pengungkapan kasus itu menunjukkan bahwa pelaku kejahatan lintas daerah terus dikejar tanpa batas wilayah. Pihaknya berkomitmen menjaga rasa aman bagi masyarakat dengan memperkuat kolaborasi antar-polres dan Polda.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga tidak lepas dari dukungan masyarakat. Kami berharap warga untuk selalu waspada dan aktif melapor apabila mengetahui potensi tindak kriminal di lingkungan sekitarnya,” imbaunya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com






