Inilah Vonis Hakim Kepada Para Pelaku Pembunuhan Remaja di Hutan Jombang

Jombang, Jurnal Jatim – Masing-masing terdakwa kasus pembunuhan Mohammad Faiz (19) di hutan Dusun Randualas, Desa Marmoyo, Kabuh, Jombang divonis hukuman berbeda.

Terdakwa anak, MR (17), RG (18), dan KS divonis pidana  selama 3 tahun penjara di LPKA Blitar. Lalu AS alias Gareng (22) dan Amin Roes (23) pelaku utama divonis dengan hukuman pidana selama 18 tahun penjara.

Terakhir, Hanif Mansyur Mustofa (19) divonis pidana 6 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, pidana 15 tahun penjara.

Vonis terdakwa Hanif dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Iksandiaji Yuris Firmansyah didampingi hakim anggota Putu Wahyudi dan Ivan Budi Santoso dalam persidangan di pengadilan negeri (PN) Jombang pada Kamis (2/10/2025).

Ketua majelis hakim dalam amar putusan menyatakan terdakwa Hanif Mansur Mustofa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana pembantuan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun,” kata Hakim Iksandiaji.

Iksandiaji menilai Hanif terbukti membantu 5 terdakwa lain dalam pembunuhan tersebut. Ia juga dinyatakan terbukti melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 56 ayat 1 KUHP.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Di sisi lain, hal-hal yang meringankan terdakwa yakni terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya, masih muda dan masih punya waktu untuk memperbaiki diri dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Atas putusan itu, Terdakwa Hanif pun langsung menyatakan menerimanya. “Saya menerima yang mulia,” ungkapnya.

Putusan 6 tahun penjara yang dijatuhkan hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 15 tahun penjara. Jaksa menyampaikan

“terkait putusan ini, kami akan koordinasi dan meminta petunjuk dulu ke pimpinan, kami masih pikir-pikir,” kata JPU persidangan Jefri Satria Andreas Sitorus.

Mohammad Faiz (19) remaja asal Desa Katerungan, Krian, Sidoarjo dianiaya dan dibunuh oleh enam pelaku pada (18/1/2025) lalu.

Jasad pemuda itu ditemukan dalam kondisi mengenaskan di areal hutan petak 102 L RPH Tanjung, BPK Ploso Timur, Dusun Randualas, Desa Marmoyo, Kabuh, Jombang keesokan harinya.

Dapatkan update  menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter .com