Calo dan Mantri Bank BUMN Unit Turus Kediri Jadi Tersangka Kredit Fiktif, Begini Modusnya

Kediri, Jurnal Jatim – Dua orang berinisial RP dan RY ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi kredit fiktif di Bank BUMN Kantor Unit Turus Kediri, periode 2021 hingga 2023, Senin, (13/10/2025).

Pada hari yang sama, keduanya juga langsung ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri setelah menjalani pemeriksaan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi mengungkapkan dari hasil pemeriksaan penyidik, telah ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka dan menahan.

“Pada hari ini, penyidik telah menetapkan RP dan RY sebagai tersangka tindak pidana korupsi kredit fiktif di Bank BUMN Unit Turus,” ungkapnya.

RP merupakan mantri di Bank BUMN Unit Turus Kediri. Sedangkan RY, adalah calo. Keduanya diduga berskongkol melakukan korupsi di bank milik negara itu.

Modusnya, pada 2021–2022 RY membantu RP yang menjabat mantri untuk mencari calon nasabah. Selain itu juga menyiapkan dan melengkapi dokumen administrasi agar seolah-olah nasabah itu memenuhi syarat pengajuan pinjaman.

Namun, setelah pinjaman disetujui dan dana dicairkan bank, sebagian dari nominal kredit tidak diserahkan kepada nasabah, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi oleh RY.

Akibatnya, banyak nasabah bank mengalami tunggakan pembayaran karena pinjaman tersebut tidak sesuai kesepakatan.

Dikatakan Iwan, berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara nomor: 03/LHP-INV/KAP-WH.2.1217/08/2025 tanggal 20 Agustus 2025, negara mengalami kerugian sebesar Rp500 juta.

“Perbuatan para tersangka mengakibatkan, negara mengalami kerugian sekitar lima ratus juta rupiah,” katanya.

Kejari Kabupaten Kediri memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com