Jombang, Jurnal Jatim – Petugas Satresnarkoba Polres Jombang menyita 216 ribu butir pil dobel L dari WR dan MN, dalam penggerebekan di rumah Desa Pulorejo, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Barang bukti ratusan butir pil koplo yang diamankan itu kiriman dari bandar narkoba di Jakarta dan hendak diedarkan di wilayah Kabupaten Jombang dan sekitarnya dalam kemasan paket hemat.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan mengatakan penangkapan kedua pemuda itu saat petugas melaksanakan operasi tumpas narkoba 2025 yang bertujuan memberantas peredaran narkoba.
Dalam operasi itu, polisi mendapat informasi masyarakat yang resah adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya. Warga menduga, pelakunya WR dan MN yang selama ini gerak-geriknya mencurigakan.
“Anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan, setelah cukup bukti, dilakukan penangkapan saat mereka diduga sedang transaksi di sebuah rumah di Desa Pulorejo,” kata Ardi Kurniawan.
WR diketahui berperan sebagai pengedar dan MN sebagai bandar di Jombang. Mereka diduga kerap bertransaksi dengan para pelanggannya secara langsung maupun tak langsung di sejumlah lokasi, termasuk di rumah WR.
Kasatresnarkoba Polres Jombang Iptu Bowo Tri Kuncoro menambahkan, petugas menyita 1 koli berisi 100 botol dengan total 100.000 butir pil dobel L dari tersangka WR.
Selain itu 16 botol total 16.000 butir pil dobel L. Sementara dari tangan MN, disita 1 koli berisi 100 botol dengan total 100.000 butir pil dobel L.
“Sehingga total keseluruhan barang bukti sebanyak 216.000 senilai Rp650.000.000,” kata Bowo.
Menurutnya, barang terlarang itu dikirim dari Jakarta setiap botol seharga Rp800.000, lalu dikemasi menjadi satu paket kecil berisi sepuluh butir dijual dengan harga Rp30.000.
“Sehingga pelaku mendapat total keuntungan sebesar 475.000.000,” katanya.
Dari hasil pengungkapan kasus pengedaran narkoba pil koplo itu, polisi mengklaim menyelamatkan kurang lebih 102.000 pemuda dan warga Jombang dari pengaruh narkoba.
Polisi berpesan kepada semua masyarakat agar menjauhi narkoba yang dapat merusak syaraf serta dampak negatif lainnya.
“Kedua tersangka ditahan, dijerat dengan pasal 435 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman 12 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar,” tutupnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com






