Kediri, Jurnal Jatim – Massa yang melakukan penjarahan barang di Kediri berbondong-bondong mengembalikan secara sukarela ke Polres Kediri Kota, Selasa (2/9/2025).
Proses pengembalian barang hingga kini masih terpantau di Mako Polres Kediri Kota. Pengembalian barang dilakukan setelah polisi membuat flayer berisi imbauan untuk pengembalian barang hasil jarahan.
“Sekarang kita kasih batas waktu sampai besok Rabu (3/9/2025). Begitu flayer-nya keluar kemarin malam hingga subuh tadi, sudah ada 35 anak yang didampingi orang tuanya hadir di untuk mengembalikan barang,” ujar Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim, Selasa (2/9/2025).
Anggi menyampaikan, barang yang dikembalikan di Polres Kediri Kota bervariatif ada pagar besi yang dijual seharga Rp 40 ribu, sound, wifi, kursi televisi, rangka sepeda motor terbakar, pohon bonsai, dan beberapa lainnya.
Dikatakan Anggi, ada orang tua atau anak-anak yang tidak mengetahui adanya flayer imbauan sehingga barang dari Pemkab dan DPRD Kabupaten Kediri dikembalikan ke Polres Kediri Kota.
“Itu nanti kita koordinasikan langsung kesana (Pemkab dan DPRD Kabupaten Kediri). Barang barang sudah dipisahkan,” katanya
Anggi pun mengucapkan terima kasih atas keberanian anak-anak maupun orang tua yang sudah mengembalikan barang tersebut dan mengakui perbuatannya.
Pihaknya memastikan tidak akan melakukan penegakan hukum kepada mereka yang sudah mengembalikan barang-barang.
“Tentu mereka membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi dan orang tua diharapkan bisa membina anaknya sendiri,” ucapnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com