24 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan Berujung Pembakaran Gedung DPRD Kota Kediri

Hukrim0 views

Kediri, Jurnal Jatim – Sebanyak 24 orang telah ditetapkan jadi tersangka kasus kerusuhan berujung pembakaran gedung DPRD Kota Kediri pada Sabtu (30/8/2025), lalu.

Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim mengatakan bahwa 42 orang yang ditangkap pasca insiden itu, 24 orang memenuhi unsur pidana, sementara 18 orang lainnya dipulangkan karena tidak terbukti terlibat.

“Jadi yang 18 orang belum memenuhi unsur dan kemarin sudah kita kembalikan ke keluarganya kurang dari 24 jam,” ujar Anggi dalam keterangan pers di Mapolres Kediri Kota, Selasa (2/9/2025).

Anggi merinci, dari 24 tersangka tersebut, 20 orang merupakan dewasa, sedangkan 12 lainnya berstatus anak-anak. Mereka berasal dari berbagai daerah, dari Kabupaten Kediri 20 orang, Kota Kediri 16 orang, Nganjuk 3 orang, Surabaya, Sampang, dan Pontianak masing-masing 1 orang.

Para tersangka dijerat sejumlah pasal berbeda, yakni, pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, serta pasal tentang penghasutan di muka umum.

“Kita akan terus dalami siapa aktor-aktor yang menggerakkan. Termasuk kemungkinan adanya provokasi dari luar,” tegasnya.

Sebagai langkah antisipasi, aparat kepolisian memperketat penjagaan di sejumlah titik strategis di Kota Kediri. Tujuannya adalah untuk mencegah kejadian serupa dan menjaga situasi tetap kondusif.

SA Tersangka Kasus Aksi Anarkis

Sementara, Polres Kediri Kota juga menetapkan SA sebagai tersangka kasus aksi anarkisme pada Sabtu (30/08/2025) lalu. Penetapan ini diumumkan dalam kegiatan doorstop di Mapolres Kediri Kota, Rabu (3/9/2025) sore.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, menambahkan SA ditetapkan tersangka setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, termasuk keterangan saksi, surat, dan petunjuk lainnya.

“Pada 2 September 2025, penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka SA. Sehari setelahnya, tepatnya 3 September 2025, yang bersangkutan resmi ditahan di Rutan Polres Kediri Kota,” kata Cipto.

Ia menambahkan, pemeriksaan dilakukan secara intensif dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak tersangka serta didampingi penasihat hukum. Penyidikan juga akan melengkapi keterangan saksi ahli.

“SA dijerat dengan Pasal 160 KUHP dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda,” ujarnya.

Penasihat hukum SA menyatakan pihaknya siap mendampingi kliennya hingga tahap persidangan. Penasehat hukum berharap penyidik tetap bekerja profesional dan transparan sesuai aturan perundang-undangan.

Polres Kediri Kota mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Penyampaian aspirasi tetap diperbolehkan, namun dilakukan secara damai, tertib serta tidak mengganggu kepentingan umum.