Terpidana Mati Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri Ajukan Banding

Kediri, Jurnal Jatim – Terdakwa Yusa Cahyo Utomo mengajukan banding atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Kediri terkait kasus pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Kediri.

Pengajuan memori banding dilakukan oleh Tim Penasehat hukum terdakwa lantaran putusan Hakim Pengadilan Negeri Kediri pada 13 Agustus dinilai tidak memenuhi rasa keadilan.

Penasehat hukum Yusa, Mohamad Rofi’an usai menyerahkan berkas memori banding di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, menyebut bahwa banyak pertimbangan majelis hakim dalam putusan sebelumnya dinilai keliru dan tidak mencerminkan rasa keadilan.

“Hari ini kami menyerahkan memori banding. Ini bagian dari langkah hukum yang sudah kami nyatakan sejak persidangan sebelumnya. Di dalamnya, kami uraikan sejumlah keberatan atas pertimbangan hukum majelis hakim yang menurut kami tidak tepat,” ujarnya, Rabu (20/8/2025).

Salah satu poin yang disorot dalam memori banding adalah pertimbangan majelis hakim yang terdapat dalam halaman 99 dan 97 putusan. Menurut tim kuasa hukum, hakim mengambil kesimpulan atas peristiwa secara tidak proporsional.

“Misalnya soal tindakan mencekik yang langsung dikategorikan sebagai pembunuhan berencana. Padahal konteksnya tidak demikian. Majelis seharusnya lebih teliti, karena ini menyangkut nyawa manusia,” tegasnya.

Penasehat hukum juga menyoroti ketimpangan dalam penegakan hukum, dengan menyatakan bahwa putusan terhadap kliennya mencerminkan ketidakadilan yang kerap dirasakan oleh masyarakat kecil.

“Hukum jangan sampai tajam ke bawah, tumpul ke atas. Rakyat kecil jangan langsung dihukum mati tanpa melihat secara utuh apa yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.

Poin utama keberatan dalam memori banding terkait motif kehadiran terdakwa di lokasi kejadian. Rofi’an menegaskan bahwa Yusa datang bukan dengan niat membunuh, melainkan mengambil kembali kendaraan jenis Avanza yang diklaim sebagai hasil pembelian bersama dengan korban, Kristina.

“Mobil itu dibeli bersama. Yusa menyetor Rp60 juta dari total harga Rp110 juta. Dia ke sana untuk mengambil haknya, bukan untuk merencanakan pembunuhan. Unsur berencana tidak terpenuhi,” katanya

Rofi’an berharap, dengan memori banding yang telah diajukan secara resmi, majelis hakim di tingkat banding dapat memberikan pertimbangan hukum yang lebih objektif dan adil.

“Kami berharap putusan ini bisa dikoreksi di tingkat banding. Ini penting untuk menjaga marwah keadilan dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana kita,” pungkasnya.

Yusa Cahyo Utomo ditangkap polisi atas kasus dugaan pembunuhan satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, pada Selasa 3 Desember 2024 lalu.

Para korbannya yakni kakak kandungnya Kristiani, suaminya Agus Komarudin dan anak sulungnya Christian Agusta Wiratmaja. Sementara anak kecinya SPY berhasil selamat dari maut.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Yusa Cahyo Utomo atas kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Pandatoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dwiantoro didampingi hakim anggota Divo Ariyanto dan Sriharyanto dalam sidang putusan berlangsung pada, Rabu (13/8/2025).

Dapatkan update  menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter .com