Kediri, Jurnal Jatim – Sidang lanjutan kasus pembunuhan disertai mutilasi dengan terdakwa Rohmad Tri Hartanto alias Anto kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Kamis (21/8/2025).
Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ichwan Kabalmay menuntut terdakwa yang telah membunuh sadis Uswatun Khasanah dengan tuntutan hukuman mati.
Tuntutan itu diajukan berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. JPU menilai tindakan terdakwa tergolong sadis dan tanpa perikemanusiaan, serta tidak ditemukan satu pun yang dapat meringankan hukuman.
“Perbuatan terdakwa tergolong sadis. Ia bahkan sempat menjual mobil milik korban setelah kejadian,” kata JPU Ichwan Kabalmay usai sidang.
Sementara, tim penasehat hukum terdakwa menyatakan tuntutan JPU tidak mencerminkan fakta utuh di persidangan, hanya merujuk pada keterangan awal dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanpa mempertimbangkan keterangan ahli yang dihadirkan dalam proses sidang.
Pihak kuasa hukum menilai bahwa terdakwa tidak memiliki niat awal untuk membunuh, sehingga penerapan Pasal 340 KUHP dianggap tidak tepat.
“Peristiwa ini terjadi secara spontan, tidak direncanakan. Tuntutan hukuman mati bagi perbuatan tanpa perencanaan sangat berlebihan,” kata Apriliawan Adi Wasisto, pengacara lainnya.
Pembunuhan mutilasi yang dikenal publik sebagai “Kasus Koper Merah” mencuat pada Januari 2025. Jasad Uswatun Khasanah ditemukan dalam sebuah koper merah di tempat pembuangan sampah Desa Dadapan, Ngawi.
Kondisi korban sangat mengenaskan: bagian kepala dan kaki terpisah dari tubuh Polisi kemudian menemukan kepala korban di bawah jembatan Desa Slawe, Trenggalek, dan kedua kakinya di Desa Sampung, Ponorogo.
Hasil penyelidikan menyebut pembunuhan terjadi di salah satu kamar Hotel Adi Surya, Kota Kediri. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) dari pihak terdakwa. Majelis hakim belum menetapkan jadwal vonis.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com