Nganjuk, Jurnal Jatim – Polres Nganjuk mengungkap 35 kasus kriminal dan narkoba selama Juli 2025 dengan total 53 tersangka, dengan rincian 16 kasus kriminal dengan 31 tersangka, dan 19 kasus narkoba dengan 22 tersangka.
Selama sebulan itu, Satreskrim Polres Nganjuk menyita uang tunai Rp4.239.000, tiga mata dadu, kertas beberan, tiga unit ponsel, empat unit sepeda motor, hingga pakaian korban pada kasus tertentu.
Sementara Satresnarkoba menyita 71,95 gram sabu; 3,27 gram sisa sabu dalam pipet, 30.597 butir pil dobel L, uang tunai Rp2,52 juta, 10 unit sepeda motor, dan 20 unit ponsel.
Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso mengungkapkan kasus kriminal itu mencakup berbagai tindak pidana, mulai dari persetubuhan, penipuan, perjudian, pengeroyokan, penyekapan hingga pencurian motor. Sedangkan di bidang narkotika, meliputi sabu-sabu dan obat keras berbahaya (Okerbaya).
Kasus menonjol yang diungkap antara lain penyekapan pegawai koperasi oleh dua tersangka berinisial AP dan LS di Nganjuk selama delapan hari.
Ada pula upaya penyelundupan pil dobel L ke Rutan Kelas II B Nganjuk dengan modus mencampurkan obat terlarang ke dalam perkedel, melibatkan tersangka TR dan AG.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh personel Polres Nganjuk, baik di tingkat Satreskrim maupun polsek jajaran,” kata Henri, Selasa (12/8/2025).
Henri menegaskan komitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan menindak tegas pelaku kejahatan.
Polres Nganjuk mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk tindak kejahatan melalui hotline 110 atau WhatsApp Lapor Kapolres di 081151110110. Dengan kerja sama dan dukungan warga, diharapkan Nganjuk tetap aman dan kondusif.
“Kami mengimbau masyarakat berperan aktif memberikan informasi terkait potensi tindak pidana. Bersama, kita wujudkan Nganjuk yang aman dan kondusif,” tandas Henri.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.