Kakek 66 Tahun Hajar Wanita di Warung Karaoke Nganjuk, Ini Pemicunya Sepele

Nganjuk, Jurnal Jatim – SJ, seorang kakek berusia 66 tahun warga Dusun Kandangan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Dia dilaporkan menghajar wanita berinisial BS (51), di warung karaoke milik korban di wilayah Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk, Sabtu (2/8/2025) lalu.

Pemicunya masalah sepele. Pelaku emosi lantaran korban meminta bayaran jasa sebagai pemandu lagu di warung karaoke miliknya.

SJ diduga memukul wanita paruh baya itu menggunakan asbak kayu dan pecahan batu bata, menyebabkan luka di bagian kepala.

Akibatnya, korban mengalami luka robek di kepala bagian kiri belakang, lebam di kelopak mata kanan, dan luka lainnya karena benda tumpul.

Petugas Polsek Warujayeng yang menerima laporan tersebut segera melakukan tindakan kepolisian, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga meminta visum et repertum korban.

“Barang bukti berupa satu asbak kayu telah kami amankan,” kata Kapolsek Warujayeng, AKBP Lilik Suharyono, dalam keterangannya diterima JurnalJatim.com, Sabtu (9/8/2025).

Lilik menegaskan bahwa saat ini proses penyelidikan masih berjalan, dan dipastikan pelaku menjalani proses hukum akibat perbuatannya, menganiaya korban yang tak lain kekasihnya sendiri.

Penyidik kepolisian setempat menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Polres Nganjuk mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan adanya tindak kekerasan kepada pihak kepolisian sebagai langkah pencegahan dan perlindungan hukum.

Dapatkan update  menarik hanya di .com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter .