Kediri, Jurnal Jatim – Satuan Samapta Polres Kediri menyita 4.660 botol miras ilegal dari sebuah gudang di wilayah Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, Jawa Timur pada Rabu (6/8/2025) malam.
Rinciannya, 1.000 botol Arak Bali dalam 50 kardus, 600 botol miras merek Bintang Kuntul dalam 50 kardus, 60 botol Gedhang Klutuk dalam 5 kardus, 5 jeriken miras jenis Bekonang dan 3.000 botol Arak Bali tambahan yang disimpan terpisah.
Kasatsamapta Polres Kediri AKP I Nyoman Sugita menyampaikan bahwa operasi itu merupakan bentuk respons atas laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Operasi ini tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait adanya peredaran miras ilegal yang meresahkan. Setelah kami lakukan penyelidikan l, ditemukan ribuan botol miras di lokasi,” ujar Nyoman dalam keterangan resminya, Kamis (7/8/2025).
Pemilik gudang berinisial RS (41), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Wates tidak mampu memperlihatkan izin penyimpanan maupun peredaran miras tersebut.
Dalam kasus ini, pihak Satsamapta Polres Kediri juga mengamankan pemilik gudang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut
AKP Nyoman menambahkan peredaran miras ilegal dan konsumsi miras berlebihan, khususnya di kalangan remaja, menjadi perhatian serius aparat.
Penyitaan ribuan miras tak berizin ini dalam rangka Cipta Kondisi menjelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.
“Kami berharap langkah tegas ini dapat menekan penyebaran miras di Kediri, khususnya di kalangan anak muda. Harus ada efek jera bagi para pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya,” tegasnya.
Polres Kediri memastikan bahwa operasi serupa akan terus digencarkan demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.