602 Napi Lapas Kediri Diusulkan Dapat Remisi Kemerdekaan RI, 21 Orang Langsung Bebas

Kediri, Jurnal Jatim – Sebanyak 602 orang napi di Lapas Kediri diusulkan mendapat Remisi HUT ke 80 Kemerdekaan RI, 21 orang di antaranya langsung bebas.

Kalapas Kediri, Solichin, mengatakan pada tahun ini terdapat dua jenis remisi yang diberikan, yaitu remisi umum (RU) dan remisi dasawarsa.

Remisi dasawarsa diberikan setiap sepuluh tahun sekali, bertepatan dengan tahun-tahun yang berakhir dengan angka 5, mengingat kemerdekaan Indonesia diproklamasikan pada tahun 1945.

Dari total 1.001 warga binaan, sebanyak 602 orang telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan remisi di hari Kemerdekaan RI.

Rinciannya remisi 1 bulan 163 orang, remisi 2 bulan 190 orang, remisi 3 bulan 152 orang, remisi 4 bulan 64 orang, remisi 5 bulan 31 orang dan remisi 6 bulan 2 orang.

Selain itu, terdapat 23 orang diusulkan untuk remisi umum II, yaitu remisi memungkinkan napi langsung bebas. Namun, 2 orang di antaranya masih menjalani subsider, sehingga hanya 21 orang yang dapat langsung bebas pada 17 Agustus 2025.

“Saat upacara 17 Agustus di Lapangan Stadion Brawijaya, kami akan mengirimkan perwakilan 4 orang napi. Mereka akan menerima SK remisi secara simbolis dari Ibu Wali Kota,” kata Solichin usai tebar benih ikan lele sebanyak 2000 ekor, di SAE Lakuni (Lapas Kulon Kali), Jumat (15/8/2025),

Dari jenis tindak pidana, napi yang paling banyak mendapatkan remisi adalah dari pidana umum, yaitu sebanyak 403 orang, disusul pidana khusus seperti narkotika dan korupsi sebanyak 213 orang.

Dari jumlah itu, narkotika menjadi kasus terbanyak di kategori pidana khusus, dengan 12 orang sisanya merupakan kasus tipikor.

Saat ini, Lapas Kediri mengalami kondisi overkapasitas, dari kapasitas ideal 325 orang, dihuni oleh 1.001 orang warga binaan.

Solichin menegaskan bahwa remisi hanya diberikan kepada napi yang telah memenuhi syarat, terutama dalam hal berkelakuan baik minimal enam bulan terakhir. Napi yang melakukan pelanggaran disiplin atau tindak pidana di dalam lapas akan dicabut hak remisinya.

“Napi yang kami usulkan telah menjalani pembinaan dengan baik dan tidak melakukan pelanggaran,” tandasnya.

Dapatkan update  menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter .com