Sopir Truk Tabrak Lari di Nganjuk Ditangkap Depan Polsek, Korbannya Tewas

Nganjuk, Jurnal Jatim – Kasus tabrak lari di Nganjuk terungkap. Pelaku adalah sopir truk berinisial DS (28), warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk.

Sopir truk tabrak lari yang menewaskan pengendara motor MAIM (20), warga Kecamatan Patianrowo itu, kini sedang menjalani proses hukum di Unitgakkum Satlantas Polres Nganjuk.

Kasatlantas Polres Nganjuk AKP Ivan Danara Oktavian mengatakan pelaku ditangkap di depan Mako Polsek Sukomoro setelah pihaknya menerima informasi dari Polsek Baron.

“Kami langsung melakukan penghadangan sesuai ciri kendaraan yang dilaporkan saksi,” kata Ivan dalam keterangannya, Minggu (6/7/2025).

Ivan menjelaskan, kasus tabrak lari ini terjadi di Desa Jekek, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, pada Sabtu malam (5/7/2025) pukul 22.30 WIB.

Truk Mitsubishi dikemudikan DS menabrak MAIM  yang mengendarai sepeda motor Honda Beat. Usai menabrak, DS tidak berhenti dan tidak memberikan pertolongan kepada korban yang meninggal dunia.

Satu jam setelah kejadian, polisi dapat menangkap DS di depan Polsek. DS dan barang bukti kendaraan truk diamankan ke Satlantas untuk penyidikan lebih lanjut.

DS dijerat Pasal 310 ayat (4) dan atau Pasal 312 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelaku terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp12 juta.

Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso mengapresiasi gerak cepat Satlantas Nganjuk dan Polsek jajaran dalam upaya penangkapan pelaku.

“Ini bukti komitmen kami menindak tegas pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan nyawa melayang,” ujarnya.

Insiden ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan dalam berkendara dan kewajiban memberikan pertolongan dalam situasi darurat. Aparat epolisian terus mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian ke polisi terdekat.