Polisi Ciduk Ibu Muda di Nganjuk Selundupkan Obat Berbahaya Dicampur Perkedel ke Rutan

Nganjuk, Jurnal Jatim – Polisi menciduk seorang ibu muda yang mencampurkan obat berbahaya, pil dobel L ke makanan perkedel untuk diselundupkan ke Rutan Nganjuk.

Pelaku berinisial TRM (32) ditangkap pada Jumat (25/7/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di rumah kos di Lingkungan Jetis Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom.

“Pelaku mengakui pernah mengantarkan makanan berisi pil dobel L sebanyak dua kali ke rutan Nganjuk,” kata Kasatresnarkoba Polres Nganjuk Iptu Sugiarto pada Minggu (27/7/2025).

Berdasarkan hasil interogasi, TRM mengakui obat keras berbahaya tersebut diperoleh dari Riyan, warga Desa Kecubung, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Kami sedang melakukan pengembangan untuk menangkap Riyan. Masyarakat yang mengetahui keberadaannya untuk segera melaporkan kepada kami,” kata Sugiarto.

Dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan obat keras berbahaya yang dilakukan ibu rumah tangga itu, polisi menyita 1 unit ponsel di atas kasur kamar kos, serta 1 unit sepeda motor Honda Spacy nopol AG 4017 XG yang terparkir di depan kos.

TRM dijerat pasal 435 dan/atau pasal 436 UU nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 204 ayat (1) atau Pasal 141 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, karena diduga mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dan mencampur bahan berbahaya ke dalam makanan.

Kasus penyelundupan paketan makanan mengandung obat berbahaya yang diduga pil dobel L di Rutan Kelas IIB Nganjuk terjadi pada 9 Juli 2025 lalu.

Modus penyelundupan dilakukan dengan cara mencampurkan butiran pil yang sudah dihaluskan ke dalam makanan yang hendak diberikan kepada warga binaan.

Kejadian tersebut terungkap oleh petugas yang sebelumnya telah menerima informasi adanya indikasi pengiriman makanan mencurigakan.

Dalam pemeriksaan, petugas mencurigai salah satu bungkus makanan perkedel yang dikirimkan melalui layanan penitipan barang.

Memastikan kandungan dalam makanan itu, salah satu petugas melakukan pengecekan dengan mencicipi bergedel tersebut. Hasil pengecekan awal, petugas mendapati rasa yang tidak wajar (sangat pahit) dan tidak sesuai rasa makanan pada umumnya.

Kecurigaan terbukti setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada warga binaan penerima barang tersebut dan dari pengakuannya makanan berupa perkedel tersebut telah dicampur 100 butir pil dobel L.

Dapatkan update  menarik hanya di .com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter .