Jombang, Jurnal Jatim – Tujuh pelanggaran lalu lintas menjadi target Operasi Patuh Semeru 2025 yang digelar Satlantas Polres Jombang mulai 14 sampai 27 Juli 2025.
Para pengendara di jalan diharapkan untuk mematuhi aturan lalu lintas agar tidak terkena sanksi tilang saat polisi menggelar operasi kewilayahan itu.
Operasi patuh semeru 2025 digelar serentak di semua daerah, termasuk Satlantas Polres Jombang. Lokasi operasi tidak ditentukan.
Iptu Rita Puspitasari Kasatlantas Polres Jombang, Minggu (15/7/2025) mengatakan bahwa terdapat tujuh sasaran pelanggaran prioritas yang ditindak petugas di lapangan.
Yakni, berkendara melawan arus melebihi batas kecepatan; berkendara tidak memakai helm; dan menggunakan handphone saat berkendara
Kemudian mengemudi di bawah umur; berboncengan lebih dari dua orang; tidak menggunakan helm SNI serta mengemudi dalam pengaruh alkohol.
“Operasi kepolisian Patuh Semeru 2025, dengan tema Tertib berlalulintas demi terwujudnya Indonesia Emas dimulai 14 sampai 27 Juli 2025, dengan tujuh sasaran pelanggaran prioritas penegakan hukum,” katanya.
Tujuh pelanggaran yang menjadi target penegakan hukum tersebut, disebut Rita berpotensi menyebabkan kecelakaan baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
Faktor utama kecelakaan ialah banyaknya pelanggaran lalu lintas, seperti melanggar lampu merah, kecepatan tinggi dan melawan arus.
“Kami juga akan mengedepankan aspek preemtif, preventif hingga represif, yang semuanya untuk meningkatkan keselamatan dan ketaatan masyarakat dalam berlalu lintas,” katanya.
Rita menambahkan jajarannya selama ini telah intens memberikan edukasi tentang keselamatan dalam berkendara kepada masyarakat terutama anak-anak remaja yang kerap menjadi korban maupun pelaku laka lantas.
Melalui operasi ini, pihaknya berharap dapat tercipta budaya tertib berlalulintas di kalangan masyarakat, demi keselamatan bersama serta mewujudkan masyarakat menuju Indonesia Emas.