Kredit Fiktif, Calo dan Dua Pegawai Bank BUMN Cabang Pare Kediri Ditahan

Kediri, Jurnal Jatim – Seorang calo inisial S, dan dua pegawai Bank BUMN Cabang Pare Kediri, AS dan OS ditahan kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dugaan kredit fiktif, Senin (7/7/2025).

Penetapan mereka sebagai tersangka setelah tim penyidik Kejari Kediri melakukan pemeriksaan intensif berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Kediri Nomor: PRIN-01/M.5.45/Fd/01/2025 dan PRIN-193/M.5.45/Fd/05/2025.

Kasi Intelijen Kejari Kediri, Iwan Nuzuardhi menegaskan penahanan dilakukan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 7 Juli sampai 26 Juli 2025.

“Mereka dititipkan di Lapas Kelas II A Kediri,” ujar Iwan dalam keterangan tertulis.

Kasus bermula, akhir 2022 lalu saksi AP mengajukan kredit kepada Bank BUMN Cabang Pare Kediri yang difasilitasi AS, yang menjabat Relationship Manager bank.

AP kemudian dikenalkan kepada S, seorang calo yang dikenal memiliki koneksi dalam pengurusan kredit.

Calon ini menawarkan jasa untuk membantu AP mendapatkan pinjaman, namun dengan syarat pengajuan dilakukan menggunakan nama orang lain.

Tidak hanya itu, sertifikat atas nama para “nasabah fiktif” itu dikumpulkan sebagai jaminan.

Selanjutnya, seluruh dokumen dan persyaratan kredit difabrikasi oleh S dan diserahkan kepada OS, yang kemudian meneruskannya kepada AS.

AS dan OS menyusun skenario agar para pemutus kredit meyakini pengajuan tersebut layak disetujui karena para nasabah disebut memiliki usaha produktif. Kredit pun akhirnya dicairkan.

Namun, dana yang digunakan oleh AP tidak pernah dikembalikan ke pihak bank, dan para peminjam fiktif tidak bisa dimintai pertanggungjawaban.

Berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan Independen Nomor: 02/LHP-INV/KAP-WH.2.1217/04/2025, terungkap ada penyimpangan besar-besaran dalam program Kredit Modal Kerja (KMK) KUR Retail dan KMK Komersial Kecil yang dijalankan Bank BUMN Cabang Pare Kediri selama 2023 hingga 2024.

“Total kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp2.435.117.650,” tandasnya.

Iwan menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan, dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

Kejari Kediri akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan dan praktik korupsi, terutama menyangkut sektor perbankan dan merugikan keuangan negara.

Dapatkan update  menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter .com