Dugaan Pencemaran Nama Baik Wakil Bupati Sidoarjo Berujung Laporan ke Polisi

Sidoarjo, Jurnal Jatim – Tim hukum Relawan Mimik Idayana melaporkan adanya dugaan pencemaran nama baik terhadap Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana, ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), Jumat (18/7/2025).

Laporan tersebut dilayangkan menyusul beredarnya surat pemberitahuan aksi dari sebuah organisasi bernama PANTAU, yang dinilai memuat tuduhan tidak berdasar dan merusak reputasi pejabat publik.

Ketua Bidang Hukum Relawan Mimik Idayana, Dimas Yemahura Alfarauq, menyatakan bahwa isi surat yang tersebar tidak hanya sampai ke Polda Jatim, namun juga dikirim ke media massa dan langsung ditujukan kepada Wakil Bupati. Ia menilai surat tersebut mengandung unsur fitnah dan menyerang pribadi serta jabatan Mimik Idayana.

“Banyak relawan dan warga yang menyampaikan keluhan kepada kami. Surat itu menurut kami tidak berdasar dan sudah mencemarkan nama baik Bu Mimik,” ujar Dimas di Mapolda Jatim.

Dalam aduan tersebut, relawan menyebut inisial “H” dengan nama alias “Edi” sebagai pihak yang diduga menyusun dan menyebarkan surat tersebut.

Nama itu juga tercantum sebagai koordinator lapangan dalam pemberitahuan aksi.
Dimas menyayangkan respons awal dari pihak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim yang disebut belum menerbitkan laporan polisi secara resmi.

“Kami sudah ajukan pengaduan, tapi sampai saat ini baru dicatat sebagai DUMAS (Pengaduan Masyarakat), belum ada LP yang diterbitkan,” kata Dimas.

Ia menegaskan, laporan tersebut mengacu pada Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencemaran nama baik dan fitnah. Jika dilakukan secara tertulis atau melalui media, pelanggaran dapat dikenai ancaman hukuman yang lebih berat sesuai ketentuan Pasal 310 ayat (2) KUHP.

“Penyebaran surat tersebut secara terbuka menunjukkan adanya niat untuk merusak citra Bu Mimik sebagai pejabat publik. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” ujarnya.

Dimas juga menyebut kemungkinan Mimik Idayana dan suaminya, H. Rahmat Muhajirin, akan membuat laporan hukum pribadi terkait kasus ini.

Sebelumnya, organisasi PANTAU diketahui berencana menggelar aksi demonstrasi di Polda Jatim pada Kamis (10/7), dengan tuntutan agar aparat memproses dugaan kasus pencurian BBM yang melibatkan RM dan dugaan pencucian uang oleh Mimik Idayana. Namun, aksi tersebut ditunda.

“Memang kami tunda kemarin, untuk menjaga suasana tetap kondusif,” ujar Edy, Koordinator Lapangan PANTAU saat dikonfirmasi media. Meski demikian, ia menyebut aksi lanjutan akan tetap digelar dalam waktu dekat bersama sekitar 100 peserta.

Dapatkan update  menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter .com