Lihatlah Ini, Polisi Pegang Sajam Pedang Milik Tiga Remaja Jombang

Jombang, Jurnal Jatim – Polisi tidak hanya mengamankan tiga remaja anggota gangster yang meresahkan masyarakat, tetapi juga sajam (senjata tajam) jenis pisau panjang dan pedang milik mereka.

Sajam itu ditunjukkan Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra didampingi anggotanya dan Kasihumas AKP Kasnasin saat pers rilis di Mapolres setempat.

Sementara, pelaku tidak dihadirkan karena masih di bawah umur dan masih dilakukan pemeriksaan secara mendalam.

“Sampai saat ini pelaku kami amankan di Dinas Sosial, tepatnya di rumah aman dengan pendampingan dari Bapas,” kata Margono, Senin (16/6/2025).

Para pelaku yakni OS (14) asal Kecamatan Mojowarno, HO (16) asal Kecamatan Megaluh dan MH (15) asal Kecamatan Diwek Jombang. Mereka merupakan anggota gangster Tahan Dobrak Jombang.

Margono menjelaskan ketiga orang pelaku diamankan oleh warga Desa Brambang Kecamatan Diwek karena terindikasi akan membuat onar di wilayah setempat.

Hal itu dibuktikan dengan sengaja keliling Jombang untuk mencari perkara dengan kelompok lain, yang sudah direncanakan saat berkumpul di rumah salah satu pelaku.

“Mereka ini berkeliling dari Ploso menuju ke Mojoagung dan terakhir di Diwek. Nah pada saat di Diwek 3 orang ini bertemu dengan kelompok motor CB,” katanya.

Rombongan pelaku yang saat itu berjumlah 6 orang sempat mengejar komunitas CB itu karena diduga tak terima diumpat.

“Namun ketika sudah terkejar, rombongan para pelaku balik. mundur karena kalah jumlah dengan komunitas CB, dan saat balik dikejar rombongan para pelaku jatuh dari sepeda motor,” ujarnya.

Cekcok sempat terjadi. Hingga warga yang mengetahui kejadian tersebut menduga akan ada keonaran langsung mengamankan para pelaku.

Begitu digeledah, ditemukan sajam yang disembunyikan di dalam Jaket Hoodie yang mereka pakai.

“Mereka tertangkap tangan membawa senjata tajam sesuai barang bukti. Tiga orang ditetapkan tersangka,” ujarnya.

Ia menambahkan apabila rekomendasi dari Bapas nantinya ketiga pelaku harus diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku, maka pihaknya memprosesnya.

Saat ini mereka dijerat dengan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Dapatkan update  menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter .com