Jombang, Jurnal Jatim – Seorang pria di Kabupaten Jombang, Jatim ditangkap polisi setelah mengambil dompet berisi uang yang tertinggal di warung mie gacoan di Jl Urip Sumoharjo, Desa Kepatihan, Jombang.
Pelaku berinisial ANDP (28) asal Bantur, Malang itu berkeinginan memilik dompet tersebut. Aksi pelaku mengambil dompet terekam kamera CCTV di lokasi kejadian, pada Sabtu (7/6/2025) lalu.
Dalam rekaman CCTV, pelaku mengambil dompet milik pelanggan Mie Gacoan Jombang bernama Miftah Febrian yang tertinggal di salah satu meja.
Setelah mengambil dompet tersebut, pelaku pun kemudian buru-buru melarikan diri dan kabur dari warung mie tanpa sadar, aksinya terekam kamera CCTV di warung tersebut.
“Korban sebelumnya memang sempat mendatangi mie Gacoan dan melihat CCTV dan melihat dompet yang tertinggal miliknya diambil seorang pria, hingga kemudian melapor,” kata Kasateskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, Senin (16/6/2025)
Berbekal informasi itu, dua hari kemudian polisi berhasil melacak lokasi pelaku dan meringkusnya di sebuah rumah kos di Desa Ploso Kecamatan Ploso Jombang.
Di depan petugas tersangka ANDP mengaku ingin memiliki atau menguasai dompet yang berisi uang tersebut.
“Pelaku ini mengakui memang telah mengambil dompet itu lantaran ingin memilikinya, meski dia tahu itu bukan miliknya,” katanya.
ANDP, juga tak bisa mengelak lantaran di dalam dompet itu masih terdapat KTP milik korban yang juga pelapor.
“Untuk uang sebesar Rp2,1 juta masih utuh dan belum dipakai sama pelaku, namun karena dia sudah ada niat pelaku diamankan dan diproses lebih lanjut,” ujarnya.
Kini tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.