Pengedar Narkoba Simpan Sabu dan 25.718 Butir Pil Dobel L di Rumah Diwek Jombang

Jombang, Jurnal Jatim – Pengungkapan kasus narkoba di Jombang kembali dilakukan aparat kepolisian setempat. Polisi menangkap Krisna alias Kipli yang diduga selama ini mengedarkan barang haram di kota santri.

Pemuda berusia 32 tahun itu ditangkap di rumahnya di Desa Brambang, Kecamatan Diwek, Jombang, Jawa Timur dengan barang bukti sabu-sabu dan pil dobel L.

Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani mengatakan penangkapan Kipli hasil pengembangan seorang pengguna sabu-sabu yang telah diamankan sebelumnya.

Dari tangan pemuda serabutan itu, polisi menyita 3 paket sabu dengan berat 0,94 gram; 26 plastik dengan total keseluruhan sebanyak 25.718 butir pil dobel L; 1 unit timbangan digital; 1 skrop sedotan plastik; 2 buah dompet; 1 buah tas ransel; 1 unit HP dan uang tunai Rp170 ribu yang disimpan di dalam rumahnya.

“Tersangka mendapat sabu-sabu dari pria berinisial H asal Desa Jombatan Kabupaten Jombang yang kini DPO. Sabu-sabu tersebut diranjau di wilayah Pasar Sepanjang,” kata Ahmad Yani, kepada Jurnaljatim.com, Rabu, (13/5/2025).

Menurut dia tersangka juga mendapat titipan sabu-sabu 10 gram dan pil dobel L sebanyak 30 plastik (lotop) yang masing-masing berisi 1000 butir sehingga total keseluruhan 30.000 butir.

Sabu-sabu oleh tersangka Kipli dibeli dengan harga Rp1.000.000 setiap gramnya, yang kemudian dijual eceran untuk paket setengah seharga Rp550.000, sedangkan paket supra dengan harga Rp350.000.

Sementara pil dobel L didapat tersangka secara diam-diam dengan cara mencukit tanpa sepengetahuan H. Dimana masing-masing lotop diambil sebanyak 25 butir.

“Sehingga tersangka mendapat 450 butir pil dobel L yang kemudian dijual sendiri, untuk paket 1 boks 100 butir seharga Rp150.000 dan setengah boks 50 butir seharga Rp100.000,” ujarnya.

Pengedar narkoba warga Brambang, Diwek, Jombang ini mengakui banyak mendapat keuntungan. Setiap memasang 1 gram ranjauan sabu mendapat bayaran Rp50.000, dan setiap memasang ranjauan pil dobel L per lotop mendapatkam bayaran Rp25.000.

“Tersangka juga menjual sabu-sabu dengan untung sebanyak Rp200.000 setiap gram, dan pil dobel L setiap setengah boks mendapat untung Rp100.000, lalu untuk satu boks keuntungan Rp150.000,” kata Ahmad Yani.

AKP Ahmad Yani menegaskan Kipli saat ini ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Selain itu Polisi juga masih memburu jaringan di atasnya.

“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 435 Jo 436 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” tegas mantan Kanitreskrim Polsek Waru Sidoarjo ini.

Dapatkan update  menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter .com