Kelakukan Bejat Pemuda di Jombang, Adik Kandung Dicekoki Video Porno Lalu Terjadilah

Jombang, Jurnal Jatim – Kelakuan bejat pemuda Jombang berinisial AA (23) tak patut ditiru. Betapa tidak, adik kandungnya LN (19) dicekoki video porno lalu terjadilah aksi pemerkosaan.

Peristiwa terjadi sewaktu korban berusia 12 tahun atau ketika duduk di bangku kelas 5 SD (Sekolah Dasar). Sedangkan pelaku berusia 15 tahun.

Mirisnya, perbuatan asusila tersebut terus dilakukan di rumahnya selama 6 tahun meski kemudian pelaku memiliki istri pada 2020, dan terakhir perbuatan tak senonoh pelaku pada Desember 2024, hingga aksinya terbongkar pada 2025.

Adapun modusnya, pelaku mengiming-imingi uang jajan dan menjanjikan membelikan handphone (HP).

“Saat pertama dilakukan, korban berusia 12 tahun, sementara usia pelaku 15 tahun,” kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra

Ia mengatakan pelaku itu se ibu namun beda ayah. Mereka tinggal satu rumah di wilayah Kecamatan Mojoagung, Jombang.

Terungkapnya kasus asusila itu dari pertengkaran korban dan pelaku pada Minggu (18/5/2025) lalu. Saat itu, korban bersama ibunya mendatangi kos pelaku.

Kedatangan korban dan ibunya bermaksud untuk mengambil motor mereka yang digunakan pelaku ternyata disambut emosi.

Pelaku marah hingga sampai melakukan pemukulan kepada korban. Merasa dianiaya, korban pun akhirnya melaporkan kejadian itu ke polisi.

Lantas keduanya diperiksa di Mapolsek Mojoagung. Nah, saat pemeriksaan itulah korban menceritakan semua perbuatan sang kakak.

“Ternyata dalam pengambilan keterangan itu, korban juga akhirnya bercerita jika ia diperkosa oleh pelaku sejak tahun 2018 lalu,” ujarnya.

Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Jombang. Pelaku yang saat itu turut diperiksa akhirnya mengakui perbuatannya.

Margono menegaskan modusnya membujuk rayu adik perempuannya dengan cara memperlihatkan video porno.

Setelah itu, pemuda yang sehari-hari berjualan pentol ini memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual bersamanya. Usai berbuat asusila, pelaku mengancam.

“Meski pelaku sudah menikah, namun tetap melakukan perbuatan itu terhadap adiknya. Pelaku 2020 nikah secara agama, untuk 2024 nikah secara negara,” katanya.

Tersangka yang kini ditahan di Papolres Jombang, bakal dijerat pasal 81 atau 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, diancam hukuman penjara maksima 15 tahun.

Dapatkan update  menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter .com