Kediri, Jurnal Jatim – Aparat Polres Kediri Kota menangkap dua orang yang berjualan minuman keras alias miras. Kedua pemuda tersebut menjual miras melalui media sosial Facebook dengan transaksi COD.
Pelaku penjualan miras melalui medsos DW (20) berdomisili di Nganjuk dan A (23) asal Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri.
DW ditangkap di wilayah Kecamatan Grogol saat mengantarkan sebanyak 25 botol berisi minuman keras jenis arak bali. Sementara A, terjaring operasi petugas.
“Pengakuannya, miras arak bali itu dijual dengan harga mulai Rp35 hingga Rp45 ribu,” kata Kasatsamapta Polres Kediri Kota AKP Priyo Hadistyo, Sabtu (24/5/2025).
Priyo mengatakan mereka mendapat miras secara eceran dengan cara memesan dari Bali. Selanjutnya minuman memabukkan itu dijual atau dipasarkan kepada pembeli lewat medsos. Adapun pembayarannya di tempat atau bayar tunai (Cash On Delivery).
“Dia (penjual) tidak punya warung. Itu juga sudah sempat kita kembangkan,” katanya.
Dia mengatakan, pengungkapan peredaran miras tersebut merupakan hasil dari operasi penyakit masyarakat (pekat).
Meski operasi pekat bukan miras, barang itu bisa menyebabkan terjadinya kriminalitas yang dapat menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Tentunya hal ini bukan minuman mirasnya, tapi pada dampaknya, sangat berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas,” kata dia menandaskan.
Priyo menambahkan sepanjang Mei 2025, ratusan miras berhasil disita di wilayah Kecamatan Grogol dan Banyakan Kabupaten Kediri.
Secara rinci, ada 40 botol, 48 botol, 35 botol, hingga 25 botol di wilayah Kecamatan Banyakan, Kediri.
“Semua barang bukti sudah kita amankan ke Mako Polres Kediri Kota. Penjual dikenakan tindakan pidana ringan (tipiring),” imbuh Priyo.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com