Jombang, Jurnal Jatim – Hukuman tegas diberikan kepada seorang penjual miras di Jombang berinisial SR (48) asal Desa Jogoloyo Kecamatan Sumobito.
Perempuan paruh baya tersebut dipenjara karena tak mampu membayar pidana denda Rp10.000.000 atas perbuatannya menjual miras ilegal.
“Majelis hakim menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp10.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” kata Humas PN Jombang Luki Eko Andrianto, Rabu (16/4/2025).
Dalam amar putusannya, majelis hakim pada sidang yang dipimpin Hakim Putu Wayudi, SH, Rabu (16/4/2025) menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual minuman yang mengandung alkohol tanpa izin dari pejabat yang berwenang.
“Ibu itu sudah berkali-kali melakukan perbuatannya,” tandas Luki yang juga hakim PN Jombang.
Majelis hakim juga memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti miras dari terdakwa. Yakni 13 botol arak putih kemasan 1500 mililiter, 9 botol arak putih kemasan 350 mililiter.
Kemudian 1 botol arak putih kemasan 1500 mililiter, 23 botol arak bali kemasan 1500 mililiter, 1 botol miras merek kawa kawa; 1 botol miras merek loe land dan 1 botol miras merek Mcdonald.
Kasipidum Kejari Jombang Andie Wicaksono mengatakan terdakwa langsung digiring ke Lapas Kelas IIB Jombang usai sidang.
“Terdakwa memilih menjalani pidana kurungan karena tidak memiliki uang untuk membayar denda,” kata Andie.
SR ditangkap Satresnarkoba Polres Jombang pada Minggu 6 April 2025 sekira jam 11.00 WIB di rumah Dusun Buduran Desa Jogoloyo Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang.
Meski beberapa kali ditangkap, dia tetap nekat menjual miras karena mendapatkan keuntungan Rp30.000 setiap botolnya.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menegaskan komitmen untuk memberantas peredaran miras di Kota Santri ini. Sebab, miras kerap menjadi sumber segala bentuk kriminalitas.
Ardi mengapresiasi putusan vonis hakim PN Jombang terhadap penjual miras tersebut. Ia berharap, putusan tersebut dapat membuat jera pelaku dan para penjual miras lainnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com