Tegas! Penjual Miras di Jombang Dipenjara

Jombang, Jurnal tegas diberikan kepada seorang penjual miras di Jombang berinisial SR (48) asal Desa Jogoloyo Kecamatan .

Perempuan paruh baya tersebut dipenjara karena tak mampu membayar denda Rp10.000.000 atas perbuatannya menjual miras ilegal.

“Majelis hakim menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp10.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” kata Humas PN Jombang Luki Eko Andrianto, Rabu (16/4/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim pada sidang yang dipimpin Hakim Putu Wayudi, SH, Rabu (16/4/2025) menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual minuman yang mengandung alkohol tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

“Ibu itu sudah berkali-kali melakukan perbuatannya,” tandas Luki yang juga hakim PN Jombang.

Majelis hakim juga memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti miras dari terdakwa. Yakni 13 botol kemasan 1500 mililiter, 9 botol arak putih kemasan 350 mililiter.

Kemudian 1 botol arak putih kemasan 1500 mililiter, 23 botol kemasan 1500 mililiter, 1 botol miras merek kawa kawa; 1 botol miras merek loe land dan 1 botol miras merek Mcdonald.

Kasipidum Andie Wicaksono mengatakan terdakwa langsung digiring ke Lapas Kelas IIB Jombang usai sidang.

“Terdakwa memilih menjalani pidana kurungan karena tidak memiliki uang untuk membayar denda,” kata Andie.

SR ditangkap Satresnarkoba Polres Jombang pada Minggu 6 April 2025 sekira jam 11.00 WIB di Dusun Buduran Desa Jogoloyo Kecamatan Sumobito .

Meski beberapa kali ditangkap, dia tetap nekat menjual miras karena mendapatkan keuntungan Rp30.000 setiap botolnya.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menegaskan komitmen untuk memberantas peredaran miras di Kota Santri ini. Sebab, miras kerap menjadi sumber segala bentuk kriminalitas.

Ardi mengapresiasi putusan PN Jombang terhadap penjual miras tersebut. Ia berharap, putusan tersebut dapat membuat jera pelaku dan para penjual miras lainnya.

Dapatkan update  menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter .com