Kediri, Jurnal Jatim – Polisi menyita 1 kg (kilogram) narkotika jenis sabu-sabu dari tiga orang pengedar narkoba di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Selasa (22/4/2025).
Ketiga tersangka yakni Mohamad Ilham Maulana alias Kacung warga Gedangsewu, Kecamatan Pare Kabupaten Kediri.
Serta pasangan suami istri Abdul Hamid Khoiron alias Amek dan Kholifatul Agustinawati alias Olip warga Bloran Desa Canggu, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri.
“Ketiga tersangka ditahan,” kata Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto, Selasa (22/4/2025).
Ia mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang mengarah pada penangkapan Kacung. Dari tangan Kacung, polisi menyita sabu seberat 913,66 gram atau hampir 1 kg yang dikemas dalam 9 plastik bening.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang haram itu diperoleh dari Amek yang sedang menjalani proses hukum di lembaga pemasyarakatan atas kasus serupa dengan kepemilikan 57,33 gram sabu dan ribuan butir pil dobel L pada tiga bulan lalu.
Selain Amek, polisi juga menangkap istrinya, Olip, yang berperan sebagai penyedia tempat penyimpanan sabu.
Menurut AKBP Bimo Ariyanto, pengungkapan kasus ini merupakan salah satu yang terbesar dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayahnya.
“Kita mengamankan tiga tersangka. Kacung berperan sebagai kurir, sedangkan Amek sebagai pemilik barang sekaligus pengendali, dan Olip membantu menyediakan tempat penyimpanan,” sebutnga.
Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa alat timbang dan tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.
AKBP Bimo juga menyampaikan, peran dari terduga pelaku Kacung mendapatkan upah sebesar Rp250 ribu. “Kasus penangkapan sabu ini terus didalami oleh Polres Kediri untuk mengungkap jaringan diatasnya,” tegasnya.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com