Jombang, Jurnal Jatim – Aparat kepolisian tidak sampai 24 jam menangkap pelaku penipuan mobil yang diparkir di warung makan di Jombang pada Jumat (11/4/2025).
Pelaku Suprayitno (55), asal Gresik yang berdomisili di Selorejo, Mojowarno, Jombang, ditangkap polisi ketika sembunyi di lesung (tempat lumbung padi) belakang rumahnya Bringkang, Menganti, Gresik.
“Pelaku sudah dua kali masuk penjara, dan ini ketiga kalinya,” kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, Sabtu (12/4/2025).
Kejadian pertama di wilayah Mojokerto pada 2021 divonis 8 bulan dan kejadian kedua di Gresik dengan vonis 8 bulan penjara dan baru keluar pada November 2024 lalu.
“Menurut informasi, pelaku ini sering bolak-balik ke istri pertama di Kediri dan istri kedua di Jombang,” ujarnya.
Margono mengungkapkan, residivis kasus serupa yang memiliki dua orang istri itu ditangkap setelah beraksi membawa kabur mobil Suzuki Ertiga nopol S 1812 YZ milik pria lansia, Ahmad Kafani Hasan (74) warga Cukir, Diwek, Jombang.
Suprayitno melakukan aksi penipuan mobil Suzuki Ertiga milik Kafani Hasan dengan modus memindah parkir mobil di depan rumah makan di Janti, Mojoagung, Jombang.
Sebelum beraksi, pria paruh baya itu stanby memantau di sekitar warung untuk mencari sasaran. Hingga kemudian, tersangka melihat korban sudah berumur itu datang.
Saat korban di dalam warung, Suprayitno mendatanginya lalu meminjam kunci dengan alasan membantu menggeser parkir mobil miliknya agar tidak mengganggu parkir kendaraan yang lain.
Tanpa curiga karena mengira juru parkir, pensiunan guru Aliyah tersebut langsung memberikan kunci kendaraannya kepada pelaku.
“Dan ternyata mobil milik korban langsung dibawa kabur oleh pelaku,” ujarnya.
Menurut Margono, pelaku tidak mempunyai pekerjaan alias pengangguran menjadi motif aksi kejahatannya. Pelaku saat itu hendak menjual mobilnya dengan harga Rp30 juta dan uangnya digunakan untuk kebutuhan pribadi.
“Tersangka dijerat dengan pasal 372 dan atau 378 tentang penipuan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegas Margono.
Selain menangkap pelaku penipuan dengan modus baru, polisi juga mengamankan mobil tersebut. Mobil kemudian diserahkan kepada korban di Mapolres Jombang.
Sementara Kapolsek Mojoagung Kompol Yogas menambahkan kejadian ini menjadi pelajaran masyarakat untuk tidak mudah terhadap orang, terutama pada orang yang baru dikenal.
“Jangan mudah percaya dengan orang asing, apalagi menyerahkan barang-barang milik kita kepada mereka, karena mungkin saja itu modus dari kejahatan yang sebelumnya tidak kita duga. Tetap berhati-hati dan waspada terhadap orang-orang di sekitar kita,” pesan Yogas.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com