Nasabah Fiktif, Koperasi di Kediri Kebobolan Rp1,7 Miliar

Kediri, Jurnal Jatim – Koperasi Karya Mandiri di Jalan Cendrawasih, Ringinrejo, Kediri kebobolan hingga Rp1,7 miliar akibat diduga digelapkan dua karyawannya dengan modus pengajuan pinjaman fiktif.

Polisi telah menangkap kedua pelaku setelah menerima laporan pihak pimpinan koperasi.

Mereka yakni RE (29), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, dan AF (24), warga Kabupaten Tulungagung.

Kapolsek Ringinrejo, AKP Dyan Purwandi mengatakan RE ditangkap di rumahnya pada Rabu, 23 April 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, sedangkan AF ditangkap Kamis dini hari, 24 April 2025.

“Keduanya memanfaatkan posisi mereka di koperasi untuk mengajukan pinjaman fiktif menggunakan data nasabah tanpa sepengetahuan pemilik nama,” kata AKP Dyan, Rabu (30/4/2025).

Kasus dugaan penggelapan itu terbongkar setelah pihak koperasi mencurigai adanya ketidaksesuaian laporan keuangan dan melakukan audit internal.

Hasil audit itu menemukan adanya ratusan pengajuan pinjaman tidak sesuai data nasabah alias fiktif.

Dyan mengungkapkan dalam kasus yang melibatkan RE, terdapat 379 pengajuan fiktif dengan total kerugian sebesar Rp823.560.000.

Sedangkan, AF juga menggunakan identitas 247 nasabah hingga menyebabkan kerugian koperasi simpan pinjam (KSP) Karya Mandiri sebesar Rp884.420.000.

Dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti meliputi kartu identitas pelaku, ratusan lembar kartu angsuran, dokumen pembukuan keuangan dan surat pengangkatan karyawan.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun,” ujar Dyan.

Hingga kini penyidik masih terus mendalami kasus itu untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Pihak koperasi diimbau untuk memperketat sistem pengawasan internal guna mencegah kejadian serupa terulang.

Dapatkan update  menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter .com