Kediri, Jurnal Jatim – Ketua Kelompok Ternak Ngudi Rejeki, Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, JS akhirnya ditahan penyidik pidana khusus kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, Selasa (8/4/2025).
JS ditahan setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan ditetapkan status tersangka kasus dugaan korupsi hibah sapi oleh penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Kediri.
Dia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Kediri selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 8 hingga 27 April 2025.
“Tersangka ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya,” Kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Kediri, Pujo Rasmoyo.
Baca sebelumnya: Ketua Kelompok Ternak di Kediri Jadi Tersangka Korupsi Hibah Korporasi Sapi
Duduk perkara yang membelit JS hingga masuk bui bermula dari pemberian bantuan hibah Kementerian Pertanian RI (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan kepada Kelompok Ternak Ngudi Rejeki di Desa Ngadiluwih, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, pada tahun 2021–2022.
“Bantuan tersebut berupa barang, sapi, serta uang tunai,” tambah Kasi Intelijen Kejari Kediri, Iwan Nuzuardi.
Nah, JS yang menjabat sebagai Ketua Kelompok Ternak Ngudi Rejeki itu diduga menyalahgunakan bantuan hibah itu.
Dalam pengelolaannya, JS tidak melibatkan anggota kelompok, dia juga tidak melakukan pencatatan keuangan, dan tidak memiliki bukti pengeluaran.
Selain itu dia juga diduga menjual sapi hibah tanpa melakukan penggantian sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis program.
Selain itu, dalam hal pengadaan Hijauan Pakan Ternak (HPT), JS tidak memenuhi kewajibannya meski telah diinstruksikan menyediakan pakan dalam jumlah dan kualitas yang sesuai.
Menurut Kejaksaan, berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur, terdapat potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp990.794.041.
JS ditahan Kejaksaan Negeri Kediri setelah menjalani pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya sejak pukul 12.00 WIB dan dinyatakan sehat oleh tim medis.
Penahanan JS kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan hibah program dan kegiatan Pengembangan Desa Korporasi Sapi Tahun Anggaran 2021-2022 ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor PRINT-125/M.5.45/Fd.1/04/2025 tertanggal 08 April 2025.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com