Kediri, Jurnal Jatim – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menetapkan status tersangka kasus korupsi dana hibah tahun anggaran 2021-2022 terhadap JS, Ketua Kelompok Ternak Ngudi Rejeki di Desa Ngadiluwih.
Penetapan JS sebagai tersangka program hibah desa korporasi sapi dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup.
Penetapan tersangka tertuang dalam surat tertanggal 8 April 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dengan nomor PRINT- 301/M.5.45/Fd.1/08/2024 tanggal 15 Agustus 2024.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kediri Yuda Virdana Putra bersama Kasi Intelijen Iwan Nuzuardi mengatakan JS diduga melakukan penyimpangan pengelolaan hibah yang berasal dari Kementerian Pertanian dan Pemerintah Daerah, berupa ternak sapi, uang, dan barang pendukung.
“JS mengurangi jumlah populasi sapi tanpa melakukan penggantian (replacement) sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis program. Selain itu, hasil jual beli ternak dikelola secara pribadi tanpa melibatkan anggota kelompok ternak lainnya dan tanpa pencatatan yang sah,” kata Yuda, Selasa (8/4/2025).
Dalam aspek penyediaan pakan ternak, JS juga tidak memenuhi kewajiban penyediaan hijauan pakan ternak (HPT) sebagaimana ketentuan teknis.
Hal itu menimbulkan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program, yang berujung pada potensi kerugian negara.
“Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, tindakan JS mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp900 juta,” katanya.
JS dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman pidana berupa penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Barang bukti berupa dokumen dan sejumlah uang telah diamankan. Saat ini, tim penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut membantu atau menikmati hasil korupsi,” ungkapnya.
Iwan Nuzuardi menambahkan penanganan kasus itu akan dilanjutkan secara profesional dan transparan.
“Sementara itu, keputusan terkait penahanan terhadap tersangka masih dalam proses kajian lebih lanjut oleh tim penyidik,” ujar Iwan.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com