Dugaan Korupsi Hibah, Mantan Ketua dan Wakil Bendahara KONI Kota Kediri Dijebloskan Penjara

Kediri, Jurnal Jatim – Mantan Ketua KONI Kota Kediri Kwin Atmoko dan Wakil Bendahara Arif Wibowo dijebloskan penjara setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah oleh kejaksaan negeri setempat.

Sementara penahanan terhadap tersangka Dian Ariyani ditangguhkan karena yang bersangkutan masih menjalani perawatan di RSUD Gambiran Kota Kediri.

Penahanan Kwin Atmoko dan Arif Wibowo dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Jumat (25/4/2025) sore. Mereka dititipkan di Lapas Kelas IIA Kediri.

Eko Budiono, Kuasa hukum tersangka mantan wakil bendahara didampingi Zakiah Rahma, menyatakan pihaknya tidak akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya.

“Karena jika jaksa yang melakukan penahanan, artinya gelarnya ada di Kejaksaan Agung,” ujar Eko Budiono, Jumat (25/4/2025).

Menurutnya, tim hukum memilih untuk langsung menghadapi proses hukum dalam persidangan. Eko juga menyoroti ketidakkonsistenan dalam proses penahanan.

“Ketua dan wakil bendahara ditahan, tapi bendahara tidak. Ini seperti cerita yang terputus di tengah. Padahal, wakil bendahara tidak pernah menandatangani dokumen apa pun,” tegasnya.

Eko juga memastikan hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan kliennya dalam kondisi sehat saat ditahan.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Kediri, Nur Ngali mengungkapkan penahanan Kwin Atmoko dan Arif dilakukan selama 20 hari ke depan. Namun untuk penahanan Dian Ariyani ditangguhkan karena dirawat di rumah sakit.

“Kita panggil dan periksa yang dua dinyatakan sehat, jadi kita langsung masukkan ke rutan. Satunya kondisinya masih sakit, tidak bisa dimintai keterangan, jadi kita tangguhkan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bagwa Dian Ariyani sebelumnya sempat dirawat di RS Bhayangkara dan RS Lawang. Untuk memastikan kondisi kesehatannya, pihak kejaksaan membawanya ke RSJ Menur.

“Hasilnya, memang ada gejala kecemasan terkait proses hukum yang dihadapinya, tapi kemampuan berpikir intelektualnya rata-rata, tidak ada masalah,” ujarnha.

Dian sempat memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini, namun kondisinya menurun saat hendak dimintai keterangan.

“Waktu akan di-BAP, kondisinya tidak bisa diajak bicara dan mengaku pusing. Akhirnya kita bawa ke RSUD Gambiran untuk observasi selama satu sampai dua hari,”  imbuhnya.

Mantan Ketua KONI Kota Kediri Kwin Atmoko dan Wakil Bendahara Arif Wibowo terjerat kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Kediri pada 2023 senilai Rp10 miliar untuk pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur 2023.

Di mana dalam perkara ini, ada ketidaksesuaian antara Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan realisasi penggunaan dana berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Nur Ngali menambahkan uang sitaan Rp700 juta dari Arif Wibowo sebelumnya dititipkan di salah satu bank saat kasus masih dalam tahap penyelidikan.

“Setelah kasus meningkat ke tahap penyidikan, otomatis uang itu menjadi barang bukti sitaan,” imbuhnya.

Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai Rp2,409 miliar.

Dapatkan update  menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter .com