Jombang, Jurnal Jatim – Antika Siti Alpiyah (26) dan Herlambang Bintara (30) adalah perampok mobil ojek online di Tol Jombang. Pasangan suami istri (pasutri) ini nekat merampok dengan dalih kebutuhan.
Modusnya, Antika yang tengah hamil 6 bulan pura-pura mual di tengah jalan. Setelah itu, mobil dikuasai. Namun sayangnya belum menikmati hasil kejahatannya sudah tertangkap polisi.
Mereka ditangkap saat hendak menjual mobil hasil kejahatannya di Cepu, Blora, Jawa Tengah.
“Kedua tersangka tertangkap di wilayah Cepu, Blora, Jawa Tengah saat akan menjual kendaraannya,” kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, Rabu (12/3/2025).
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa mobil hasil rampokan, helm korban yang digunakan untuk menyerang dan ponsel tersangka.
Aksi perampokan yang dilakukan pasutri ini telah dirancang dengan matang hingga mereka mengeksekusi korban di tol Jombang masuk wilayah Kecamatan Kesamben, Senin (10/3/2025).
Bermula, Antika yang sedang hamil 6 bulan, memesan kendaraan online dengan tujuan Tulungagung. Mereka dijemput di Benowo Surabaya.
Dalam rencananya, Antika berpura-pura mual di tengah perjalanan sebagai pengalih perhatian dan memberi kesempatan bagi suaminya untuk mengeksekusi driver (sopir), Wahid Nurfadli (23), warga Surabaya.
Antika duduk di kursi depan, sementara Herlambang berada di belakang korban. Saat kendaraan melaju di jalan tol Kesamben, Herlambang menjerat tali leher korban dan berusaha mencekik kuat dari belakang.
Wahid berusaha melawan hingga mobil terhenti di tengah perjalanan. Dalam kondisi panik, Wahid membuka pintu dan berusaha masuk ke kursi belakang untuk melepaskan diri dari serangan.
Perlawanan sengit terjadi. Helm di dalam mobil digunakan Herlambang memukul kepala Wahid. Lalu Antika ikut menggigit korban. Benturan keras di dada semakin melemahkan Wahid, hingga akhirnya ia terjatuh di jalan tol.
Setelah korban jatuh di jalan tol, Pasutri itu segera membawa kabur mobil Avanza nopol L 1859 BBD milik korban ke Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah yang rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.
Polisi menerima laporan korban, langsung bergerak cepat mengejar pelaku. Hingga keduanya dapat ditangkap di Cepu, Blora beserta barang bukti berupa mobil hasil rampokan, helm korban yang digunakan untuk menyerang dan ponsel tersangka.
“Hasil penyelidikan mereka pernah terlibat kasus pencurian truk di Jakarta,” katanya.
Kedua pelaku yang kini mendekam di dalam penjara dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun. “Pengakuannya, kedua tersangka terikat pernikahan siri,” tandasnya.
Sementara itu, Wahid Nurfadli mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Jombang dan Polres Blora yang berhasil mengungkap kasus perampokan itu. Bahkan kendaraan miliknya juga sudah dikembalikan oleh polisi tanpa biasa sepeser pun.
“Mobil sempat zig-zig saat kecepatan 110 kilometer per jam. Karena kemudi direbut oleh pelaku. Saya digigit dan dipukul helm. Ini tangan dan kaki saya luka-luka,” ucapnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com