Pelaku Penggelapan Mobil Rental di Nganjuk Disergap Polisi saat Kemudikan Alphard

, Jurnal Jatim menangkap terduga pelaku penipuan dan milik SL (52) warga Desa Babadan, Pace, Kabupaten Nganjuk.

Pelaku berinisial NA (47), warga Desa Togokan, Kecamatan Srengat, Kabupaten itu disergap saat mengemudikan Alphard pada Kamis (6/5/2025).

Kapolsek Pace AKP Pujo Santoso mengatakan, penangkapan pelaku dari hasil penyelidikan setelah pihaknya menerima laporan korban.

“Pelaku disergap petugas ketika melintas di simpang 4 sekitar pukul 01.15 WIB saat sedang bersama temannya mengemudikan mobil Alpard,” tandasnya.

Menurut Pujo, modus pelaku menggelapkan mobil dengan cara menyewa yang kemudian tidak dikembalikan kepada pemiliknya di Nganjuk.

“Pelaku ini menyewa mobil korban sejak Agustus 2024, namun belakangan sulit dihubungi hingga kendaraan tidak kunjung dikembalikan,” katanya.

Akibat ulah jahat pelaku, kata Pujo, korban mengalami kerugian sebesar Rp100 juta.

Dalam ungkap kasus ini, selain menangkap pelaku NA, polisi juga mengamankan barang bukti mobil jenis Toyota warna putih milik korban.

“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, akhirnya kami berhasil nenangkal pelaku berikut satu unit mobil Toyota Avanza putih nopol B 2573 SED,” ungkapnya.

Hingga saat ini, Pujo menyebut pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Pace Nganjuk.

Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidanan penipuan, dengan pidana maksimal 4 tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi sewa-menyewa kendaraan untuk menghindari kejadian serupa,” pungkasnya.

Dapatkan update  menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter .com