Kediri, Jurnal Jatim – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menghentikan penuntutan atas dasar keadilan restoratif untuk perkara pencurian cat tembok dengan tersangka Suyono.
Suyono melakukan percobaan pencurian dua kaleng cat tembok dari tempat kerjanya dan diancam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP.
Setelah mempertimbangkan berbagai faktor, Kejaksaan Kediri memutuskan menghentikan penuntutan dan memberi kesempatan bagi Suyono untuk memperbaiki diri.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Pradana Probo Setyarjo, keputusan itu diambil berdasarkan beberapa pertimbangan utama.
Pertama, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan kedua nilai kerugian relatif kecil hanya Rp1.000.000.
Pradana mengungkapkan korban dan tersangka telah sepakat berdamai dalam pertemuan di kantor Kejari Kediri.
“Adanya perdamaian antara korban dan tersangka tanpa syarat. Tersangka memiliki hubungan kerja dengan korban, serta dukungan dari masyarakat setempat terhadap penyelesaian damai,” katanya usai memberikan bantuan kepada Suyono di rumahnya, Selasa (11/3/2025).
Langkah tersebut selain untuk membantu tersangka, juga bagian dari upaya untuk memulihkan rasa keadilan korban.
“Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan,” ujar dia
Keadilan restoratif tersebut tidak hanya membebaskan Suyono dari ancaman pidana, tetapi juga membukakan jalan Suyono untuk menjalani kehidupan yang lebih baik.
Selain menghentikan penuntutan melalui keadilan restoratif (restorative justice), Ketua Ikatan Adhiyaksa Darmakarini, Ny. Tiazara Pradhana memberikan bantuan berupa gerobak dan modal usaha agar Suyono bisa memulai usaha mandiri.
Langkah itu sejalan prinsip utama keadilan restoratif, bukan hanya menghukum, tetapi juga merehabilitasi pelaku agar bisa kembali ke masyarakat dengan cara yang lebih baik.
“Saya sangat berterimakasih kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Saya tidak menyangka mendapat kesempatan kedua. Ini menjadi pelajaran berharga dalam hidup saya,” ungkap Suyono.
Pendekatan keadilan restoratif semakin mendapat tempat dalam sistem hukum Indonesia. Dengan menitikberatkan pada pemulihan, bukan sekadar hukuman, metode ini bisa menjadi solusi bagi kasus-kasus kecil yang sebenarnya bisa diselesaikan tanpa harus berujung di penjara.
Kasus Suyono menjadi bukti hukum bukan hanya tentang vonis dan hukuman, tetapi juga tentang kesempatan memperbaiki diri.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com