Kajari Kediri Ungkap Alasan Ogah Berdamai Dengan Terdakwa Pengadangan

, Jurnal Jatim – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) , Pradhana Probo Setyarjo sejauh ini mengaku masih ogah berdamai dengan kedua dan penyerangan Achmad Musliyanto dan Hikmawan Fendi Laksono.

Pradhana menyampaikan perihal itu setelah memberikan keterangan dalam lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Kamis (6/3/2025).

Ia mengaku merasa nyawanya terancam saat mobil yang ditumpangi bersama diadang oleh kedua terdakwa oknum anggota LSM di simpang empat KODIM 0809 pada 23 Desember 2024 lalu.

Dalam kesaksian di persidangan, Pradhana menyampaikan, terdakwa menggedor-gedor yang ia tumpangi bersama keluarga dan anak-anaknya.

Tidak hanya itu, kedua terdakwa anggota LSM tersebut juga memaksa dirinya untuk menghentikan laju mobil dan turun dari mobil seperti perilaku begal.

“Akibat kejadian penghadangan ini, anak saya yang masih kecil, kelas tiga SD mengalami trauma, dan tidak mau datang lagi ke Kediri,” ungkapnya.

Insiden yang masih terus terngiang itu tak hanya membuat Pradhana ogah berdamai, tapi juga belum bisa memaafkan para pelaku.

Diketahui, peristiwa pengadangan ini sempat viral di . Kajari dan pelaku sempat terjadi tarik menarik tangan Kajari yang saat itu memegang senjata. , Kajari melakukan tembakan peringatan ke atas.

Dalam perkara ini, Kejari Kota Kediri, Sigit Artantodjati menuntut kedua terdakwa sama-sama dikenakan pasal penyerangan dan perbuatan  tidak menyenangkan.

Yakni pasal 170 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dan pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan update menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter .com