Bulan Puasa Bukannya Tobat Malah Jualan Sabu di Jombang, Kapok Yongki Diciduk Polisi!

Jombang, Jurnal Bulan Ramadan  seharusnya diisi dengan aktivitas yang positif. Namun, tidak bagi Yongki. Dia malah jualan narkoba di Jombang.

Akibatnya, pemuda 24 tahun itu diciduk polisi di rumahnya di Bareng, Jombang pada pertengahan bulan puasa ramadan ini. Yongki ditangkap setelah bertransaksi -sabu dengan FM alias PT yang kini masih buronan.

“Pelaku sudah ditetapkan dan ditahan untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat Resnarkoba Jombang AKP Ahmad Yani kepada , Kamis (20/3/2025).

Yongki dibekuk dengan barang bukti 3,27 gram sabu-sabu, pipet kaca terdapat sisa sabu dengan berat kotor 1,95 gram, timbangan , pipet, uang sisa penjualan Rp500 ribu serta dua unit ponsel.

AKP Yani mengungkapkan tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap alias serabutan. Penghasilan yang tak menentu, membuat Yongki nekat terjun baru, jualan sabu. Harapannya, dapat untung besar sekaligus juga menikmati kristal haram itu.

“Tersangka membeli sabu seberat 5 gram melalui PT dengan harga Rp5 juta yang ditaruh (diranjau) di pinggir Jalan Desa Tanjunggunung Kecamatan , ,” ujarnya.

Setelah barang diambil, pria bertato itu pulang ke rumah. Dia memecah 5 gram sabu-sabu dalam beberapa paket plastik kemasan hemat. Selain itu, dia juga mengonsumsinya. Nah, ketika sedang sibuk mengemas sabu-sabu polisi datang menangkapnya.

Meski awalnya mengelak tudingan terlibat pada peredaran narkoba, Yongki tak berkutik ketika polisi menggeledah dan menemukan sejumlah paket sabu-sabu di kamarnya. Dia mengaku mendapatkan barang itu dari PT.

“Pengakuannya baru satu kali membeli sabu-sabu dari PT (). Sebagian dikonsumsi sendiri, dan sebagian dijual lagi untuk mendapatkan untung. Jadi, tersangka itu pemakai sekaligus juga pengedar narkoba,” ucapnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara serta denda yang berat.