Jombang, Jurnal Jatim – Polsek Sumobito Jombang menangkap 5 bocah yang bobol toko aksesoris di pasar Sumobito pada Bulan Ramadan, tahun ini.
Namun, ke-5 pelaku yakni FI (13), FR (12) AB (12), DA (13) dan AH (11) asal Mojoagung itu tidak dihukum pidana karena polisi melakukan penerapan keadilan restoratif atau restorative justice.
Dalam keterangannya, polisi menyebut keadilan restoratif diterapkan karena korban mencabut laporan kasus itu dengan alasan kemanusiaan.
Selain itu tersangka juga masih anak anak di bawah umur serta barang belum berhasil dicuri.
Kapolsek Sumobito AKP Bagus Tejo Purnomo mengatakan kelima tersangka masih anak-anak di bawah umur. Tiga pelaku kelas 7 MTs atau SMP, satu pelaku kelas 6 dan satu pelaku kelas 5.
“Tersangka belum berhasil membawa barang dari toko aksesoris milik korban, cuma ada kerusakan pada engsel jendela,” kata Bagus kepada JurnalJatim.com, Jumat (28/3/2025).
Ia menjelaskan ke-5 pelaku beraksi Rabu 26 Maret 2025 sekitar pukul 19.30 WIB sesaat setelah toko itu tutup dan pemilik bersama karyawan pulang.
Mereka membobol toko dengan cara merusak engsel jendela. Apes belum berhasil mengambil barang sudah ketahuan warga hingga salah satu pelaku tertangkap.
“Seorang anak yang mengaku bernama DA berhasil diamankan oleh penjaga pasar karena diduga akan melakukan pencurian,” katanya.
Ketika diinterogasi, DA mrngaku hendak melakukan pencurian bersama keempat temannya di toko tersebut. Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Polsek Sumobito dan pelaku lainnya kemudian ditangkap.
Dalam proses penyelidikan, Bagus menyebut bahwa kedua belah pihak telah bersepakat untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan. Selain itu para pelaku juga tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Ada surat perjanjian damai antara korban dan pelaku. Sepakat menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan,” katanya.
Bagus menambahkan, proses mediasi yang difasilitasi Polsek Sumobito dihadiri pelapor, perangkat Kecamatan, Bhabinkamtibmas, Tokoh masyarakat dan orangtua atau wali dari para terlapor.
Kasus pencurian yang dilakukan lima bocah ini menjadi pelajaran masyarakat, terutama para orang tua untuk mengawasi anak-anaknya dalam aktivitas dan pergaulan di luar rumah.
Meski polisi tidak melanjutkan proses hukum pidana melalui keadilan restoratif anak, namun diharapkan kejadian serupa tidak terulang di masa yang akan datang.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com