Jombang, Jurnal Jatim – Suasana duka mendalam masih menyelimuti keluarga PRA (19) siswi SMA, korban pemerkosaan dan pembunuhan yang mayatnya ditemukan di sungai Dusun Peluk Desa Pacarpeluk Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Selasa (11/2/2025).
Pada Jumat (14/2/2025), Wakapolres Jombang Kompol Christian Bagus Yulianto mengunjungi rumah duka di Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang untuk takziah.
Kompol Christian datang bersama anggota dan Kapolsek Sumobito AKP Bagus Tejo Purnomo. Rombongan polisi ini disambut baik oleh keluarga korban.
Sepupu almarhumah, Aris (39), meminta agar para pelaku dihukum seberat-beratnya. Bahkan, disebut Aris, pihak keluarga berharap pelaku dihukum mati, setimpal hilangnya nyawa korban.
“Kawal kasus PRA sampai tuntas, hukum seberat-beratnya minimal mati dan mati, itu permintaannya,” ucapnya kepada wartawan di rumah duka, Jumat (14/2/2025).
Aris juga meminta semua pihak untuk tidak main-main dalam kasus tersebut. “Ini kasus besar, perampasan pembunuhan yang paling keji dan biasa adalah pemerkosaan,” katanya.
Aris juga menanggapi beredarnya informasi di media sosial terkait ancaman terhadap tersangka maupun keluarganya.
“Itu tidak benar. Kita tersangkanya saja belum tahu. Di negara kita ini, negara hukum, diusut juga bisa, terserah pihak kepolisian yang lebih mengerti hal itu, kalau pihak keluarga memiliki keterbatasan soal itu,” ujarnya.
Sementara itu, Kompol Christian menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas kepergian almarhumah. Dia juga mendoakan keluarga korban yang ditinggalkan mendapat ketabahan dan selalu diberi tawakal.
“Kita ikut berbelasungkawa kepada keluarga korban, semoga selalu diberikan ketabahan dan keikhlasan,” katanya.
Perwira dengan pangkat satu melati di pundak ini memastikan pihak kepolisian akan bekerja maksimal dalam menuntaskan kasus itu.
Untuk itu, dia berpesan agar pihak keluarga korban mempercayakan proses hukum kepada polisi yang menanganinya.
“Pesan kepada keluarga korban untuk mempercayakan segala proses hukum kepada institusi kepolisian khususnya Polres Jombang,” pesannya.
PRA, menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan oleh tiga pemuda yakni AP (18), warga Desa Sembung, Kecamatan Perak, serta AT (18) dan LI (32), berasal Kecamatan Kunjang, Kediri.
Dalam aksi sadisnya, ketiga pelaku terlebih dahulu minum miras di rumah AT. Setelah itu, membawa korban ke pesawahan untuk disetubuhi secara bergantian. Meski sempat melawan, korban saat itu kalah kuat hingga akhirnya pasrah.
Dalam kondisi tak berdaya, PRA kemudian dibuang ke sungai dalam kondisi hidup. Akibatnya siswi SMA itu tewas tenggelam di sungai.
Mayat gadis belia itu ditemukan di sungai Dusun Peluk Desa Pacarpeluk Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Selasa 11 Februari 2025.
Polisi menjerat ketiga tersangka dengan pasal Pasal 340 KUHP atau pasal 339 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com