Kediri, Jurnal Jatim – Petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri akan hadir di setiap kecamatan untuk memberikan pelayanan masyarakat dalam pengambilan Tilang.
Saat ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri sudah meluncurkan program KETILANG atau loKEt TILAng keliliNG.
Program itu sengaja diluncurkan untuk masyarakat atau pelanggar tilang yang belum mengambil barang bukti tilang yang sudah melewati tanggal sidang kini dapat
“Program baru kami dalam pelayanan pengambilan barang bukti tilang, KETILANG yaitu Program Tilang Keliling,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardi dalam keterangannya yang diterima, Kamis (13/2/2025).
Melalui program itu, kata Iwan masyarakat bisa dengan mudah menjangkau lokasi guna mendapatkan pelayanan pengambilan barang bukti tilang.
“Petugas kami akan hadir pada kantor kecamatan-kecamatan wilayah se kabupaten Kediri,” lanjut dia.
Adanya program tilang keliling tersebut, Iwan Nuzuardi berharap agar masyarakat atau pelanggar tilang dapat terbantu untuk lebih mudah dalam hal jangkauan lokasi guna mendapatkan pelayanan pengambilan barang bukti pada wilayah terdekat.
Jadwal pelaksanaan program (loKEt TILAng keliliNG) pada Februari. KETILANG pada sabtu 15 Februari 2025 di Kantor Kecamatan Pare alamat Jl. Puncak Jaya No. 10, Pare, Kabupaten Kediri.
“Bagi Masyarakat atau pelanggar tilang wilayah Pare dan sekitarnya yang belum mengambil barang bukti tilangnya silakan datang pada kantor kecamatan Pare pada tanggal tersebut mulai Pukul 08.00 WIB – 12.00 WIB,” tutupnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com