Polisi Kejar-kejaran dengan Bandar Narkotika di Jombang, Sita 39 Gram Sabu-sabu

Jombang, Jurnal Jatim – Polres Jombang menangkap RK (29) laki-laki, warga Desa Mojongapit, Kabupaten Jombang atas kasus dugaan peredaran narkotika sabu-sabu.

RK yang diduga sebagai narkoba ini dibekuk dengan barang bukti 39 gram sabu-sabu, timbang , handphone dan motor.

Penangkapan itu berlangsung dramatis, Sempat terjadi kejar-kejaran. RK yang hendak menaruh sabu-sabu di pinggir berusaha kabur karena aksinya diketahui polisi.

Berkat kesigapan petugas, akhirnya RK dapat tertangkap sesaat setelah dia mengedarkan barang haram itu di pinggir Jl Raden Patah, Desa Kepanjen, Kecamatan Jombang.

Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani membenarkan penangkapan RK yang tidak mudah itu.

Ia menyebut, anggota saat itu sedang melihat RK melintas di Jl Brigjen Kretarto, Dusun Weru, Desa Mojongapit dengan gerak-gerik mencurigakan. RK sendiri sebenarnya sudah menjadi target operasi (TO).

“Lalu dilakukan pengejaran dan tertangkap saat meranjau sabu-sabu di Jl Raden Patah Jombang,” kata Yani, kepada JurnalJatim.com, Kamis (27/2/2025).

Begitu tertangkap, RK membantah tuduhan polisi yang hendak mengedarkan narkoba. Kanit I Satresnarkoba Ipda David Waluyo bersama anggota langsung menggeledahnya.

RK langsung lemas tatkala polisi menemukan 8,31 gram narkotika jenis sabu-sabu di saku celananya. Saat itu dia juga mengaku masih menyimpan barang terlarang di rumahnya.

Bergegas, buah AKBP Ardi Kurniawan ini menggeledah rumahnya dan menemukan 16,46 gram sabu siap edar yang disimpan di dalam kamarnya.

“Total sabu-sabu yang disita dari 39 gram yang sudah dikemas dalam bentuk paket hemat, siap diedarkan di Jombang,” kata Yani.

Dalam pemeriksaan, RK mengakui semua perbuatannya. Dia sudah lebih dari tiga bulan menjadi bandar sabu-sabu yang didapat dari seseorang berinisial K.

“Sekali turun, jumlahnya 1 ons. Kemudian dipecah-pecah menjadi beberapa paket hemat, yang disebar di beberapa lokasi di Jombang. Ada sekitar 20 titik,” ucapnya.

Atas perbuatannya, RK dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya 20 tahun .

“Tersangka ditahan dan diproses hukum. Sementara untuk K yang berperan sebagai pemasok, masih kami buru,” tegasnya.

Yani memastikan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba maupun  narkotika di Jombang. Diharapkan dukungan masyarakat agar melaporkan kepada polisi jika mengetahui ada peredaran narkoba di sekitarnya.

Dapatkan update menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter .com