Jombang, Jurnal Jatim – Penggelapan mobil rental kerap terjadi. Modusnya menyewa mobil lantas menggadaikannya. Begitu pula yang dilakukan LM (50) di Jombang, Jawa Timur.
Perempuan warga Jl KH Bisri Syansuri, Denanyar Jombang, itu merental mobil milik warga Desa Trayang, Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk.
Dia pun akhirnya berurusan dengan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan terlarangnya. Dia ditangkap unitreskim Polsek Jombang saat berada di Kantor Desa Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang
Kapolsek Jombang AKP Soesilo mengatakan penangkapan tersangka setelah pihaknya menerima laporan korban Ida Riyana (51).
Dalam laporannya, pada 21 November 2024 Ida berangkat dari Nganjuk bersama Agus Susilo ke Jombang untuk mengantarkan satu unit mobil xenia warna putih nopol AG 1594 WY untuk disewa LM selama 5 hari untuk digunakan aktivitas sehari-hari dan bekerja.
Sedangkan pembayaran sewa dilakukan melalui transfer bank BRI dengan biaya sewa perharinya Rp300.000, dan total sewa selama 5 hari sejumlah Rp1500.000.
“Tempat kejadiannya (TKP) di Perum Metro Tunggorono Desa Tunggorono, Kabupaten Jombang,” kata Soesilo, Sabtu (8/2/2025).
Setelah jatuh tempo sewa pada 26 November, LM menghubungi Ida untuk menambah masa sewa kendaraan selama satu hari dengan biaya sewa Rp300.000.
Keesokan harinya perempuan bertubuh tambun itu kembali menghubungi korban untuk memperpanjang sewa mobil sampai 4 Desember 2024.
“Setelah itu tersangka sudah tidak membayar uang sewa kendaraan tersebut,” katanya.
Korban mencari kendaraan miliknya melalui GPS (Global Positioning System). Dari situ diketahui mobil miliknya berada di daerah Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.
“Ternyata mobil itu digadaikan tersangka kepada orang lain tanpa seizinnya,” ujarnya.
Korban yang mengalami kerugian senilai Rp130 juta akhirnya melaporkan ke Polsek Jombang. Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku hingga menangkap.
Setelah ditangkap, LM diminta menunjukkan lokasi kendaraan. Begitu mendapat informasi polisi mengambil mobil yang saat itu berada di wilayah Nganjuk. Mobil kemudian disita sebagai barang bukti.
LM mengakui perbuatan jahatnya. Dia tega berbuat terlarang terhadap warga Nganjuk dengan alasan uang digunakan untuk bayar utang dan kebutuhan sehari-hari.
Akibat berbuat terlarang itu, LM dijerat pasal 378 KUHP Subs 372 KUHP, dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.