Kediri, Jurnal Jatim – Razia yang dilakukan polisi di depan kantor Satlantas Polres Kediri Kota telah menindak 29 pengendara yang melanggar lalu lintas, Minggu (12/1/2025) dini hari.
Kepolisian tidak hanya mengeluarkan surat tilang, Tetapi juga menyita motor mereka yang tidak sesuai spesifikasi yang diduga akan digunakan untuk balap liar di wilayah setempat.
KabagOps Polres Kediri Kota Kompol Mukhlason mengatakan razia yang dilakukan oleh petugas dengan mengedepankan sikap humanis.
Dalam pelaksanaannya, petugas memasang barrier di depan Mako Satlantas, tepatnya di Jalan Brawijaya. Seluruh kendaraan yang melintas diperiksa kelengkapannya.
“Selain kelengkapan kendaraan, juga dilakukan pemeriksaan barang bawaan pengendara. Termasuk juga mobil, petugas memeriksa isi dalam bagasi, serta barang bawaan penumpang untuk mobil angkutan umum,” kata Mukhlason.
Setelah menggelar razia di depan Mako Satlantas, petugas dari berbagai satuan fungsi melaksanakan patroli hunting system di tempat-tempat yang dinilai rawan tindak kriminalitas, tempat yang diindikasikan titik kumpul gangster maupun geng motor.
“Seluruh titik di wilayah hukum Polres Kediri Kota kami datangi untuk memastikan kondusifitas wilayah secara berkelanjutan,” ujarnya.
Dari data yang didapat Jurnaljatim.com, polisi telah mengamankan 17 lembar STNK, 1 lembar SIM, dan menahan atau menyita 11 sepeda motor.
Motor yang disita akan dikembalikan kepada pemiliknya dengan catatan mengikuti sidang tilang dan mengganti aksesoris modifikasinya menjadi standar pabrikan.
Bagi yang tidak dilengkapi surat-suratnya, polisi akan menindaklanjuti dengan mengecek ke registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com