Naik Penyidikan, Kejari Kediri Usut Dugaan Korupsi Pertambangan PT EP di Puncu

, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri saat ini sedang menangani kasus dugaan tindak pidana pertambangan dan batu PT EP di Puncu Kabupaten setempat.

Kasus tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri, Pradhana Probo Setyarjo, aktivitas pertambangan pasir dan batu (sirtu) yang dilakukan PT. EP sejak 2020 – 2024.

“Kami baru saja masuk penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan pertambangan pasir dan batu yang dilakukan oleh PT. EP tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-004./M.5.45/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2024,” ujar Probo dalam konferensi di sebuah Resto, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Jumat (3/1/2025).

PT. EP adalah swasta bergerak di bidang pertambangan pemegang Izin Usaha Pertambangan IUP OP. PT EP terletak di Puncu Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri berdasarkan Keputusan Nomor : P2T/66/15.02/VII/2017 Tanggal 31 Juli 2017 dan Keputusan Menteri /Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 838/1/IUP/PMDN/2022 Tanggal 24 Mei 2022.

“Dalam melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah Kabupaten Kediri di tahun 2023 dan tahun 2024, PT. EP belum menyerahkan RKAB dan belum mendapatkan lembar persetujuan RKAB dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur,” ujarnya.

Pada dasarnya, kata Probo, PT EP dilarang melakukan kegiatan pertambangan, namun tetap melakukan penambangan sejak 2020 sampai 2022 secara mandiri.

Sehingg PT EP diduga dengan sengaja telah memanipulasi data hasil usaha pertambangan yang digunakan sebagai dasar bagi hasil usaha pertambangan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri.

“Dimana dari sejak awal beroperasi melakukan usaha pertambangan di Kabupaten Kediri pihak PT. EP tidak menyetorkan bagi hasil usaha pertambangan kepada pemerintah daerah kabupaten Kediri sebagaimana peraturan daerah yang berlaku,” ucapnya.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kediri, Yuda Virdana Putra, menambahkan pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi kegiatan pertambangan pasir dan batu yang terjadi di desa Puncu, Kecamatan Puncu, kabupaten Kediri tersebut sejak 3 bulan lalu.

“Kami sudah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti selama 3 bulan. Kami juga sudah meminta keterangan sejumlah orang untuk mendalami kasus dugaan korupsi ini. Adapun estimasi nilai kerugian keuangan negara, kurang lebih sebesar Rp3,7 miliar. Namun demikian kami belum menetapkan tersangkanya,” katanya.

Dapatkan update menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter .com