Jaringan Peredaran Narkotika di Nganjuk dan Kediri Terbongkar di Penghujung Tahun

Nganjuk, Jurnal Jatim – Penghujung tahun 2024 mematahkan langkah lima orang pelaku jaringan peredaran narkotika di wilayah Nganjuk dan Kediri, .

Sebab, aksi mereka terbongkar aparat kepolisian Nganjuk. Mereka ditangkap dengan total barang bukti -sabu seberat 129,01 gram.

“Kami berhasil menangkap para tersangka di serta lokasi pengedaran yang diduga menjadi pusat transaksi narkotika,” kata , AKBP Siswantoro, Selasa (31/12/2024).

Ia menjelaskan, penangkapan pertama di sebuah kamar di Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom Nganjuk pada Sabtu 28 Desember lalu.

MT (19) warga Gambirejo, Warujayeng; CA (19), warga Sambiroto, Baron; serta TH (28), warga Bulakrejo, Warujayeng dibekuk polisi dengan barang bukti 0,51 gram sabu-sabu; ponsel dan motor Vixion.

“Hasil interogasi mengungkap bahwa sabu-sabu yang mereka miliki didapat dari ER (20) warga Jogomerto,” kata Siswantoro.

Pengakuan tersebut dikembangkan. ER pun ditangkap di Manyaran, Kecamatan , Kabupaten Kediri, saat bersama rekannya MW (24) warga Jogomerto

Dari keduanya, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat lebih dari 128,5 gram, timbangan digital, dan berbagai alat pendukung lainnya.

“Kedua tersangka diduga menjadi perantara atau jaringan dalam transaksi narkotika skala besar. Sabu-sabu didapat dari jaringan yang saat ini masih kami telusuri,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 112 ayat (1) dan (2) serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun atau , tergantung peran masing-masing dalam jaringan peredaran narkotika.

“Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayahnya,” tandasnya.

Dapatkan update menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter .com. No