Jombang, Jurnal Jatim – Analisa dan evaluasi (Anev) Kamtibmas akhir tahun 2024 Polres Jombang mencatat ada tujuh polisi yang melakukan pelanggaran.
Jumlah itu meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 6 orang. Jika dipersentasekan maka naik 0,16 persen. Mereka di antaranya melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, hingga tindak pidana.
Data pelanggaran personel Polres Jombang yang dipaparkan pada Selasa (31/12/2024) itu tercatat 5 orang personel yang melakukan pelanggaran disiplin. Kemudian 1 orang melanggar kode etik dan 1 melanggar tindak pidana.
Seksi profesi dan pengamanan (SiPropam) Polres Jombang bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pembinaan dan pemeliharaan disiplin telah memberikan sanksi atau hukuman tegas.
Dari data hukuman disiplin anggota, tercatat sebanyak 11 polisi telah menerima hukuman sesuai tingkat pelanggarannya.
Rinciannya 3 polisi dihukum tunda naik pangkat, 2 polisi tunda gaji berkala, 1 polisi mutasi demosi, dan 5 polisi penempatan di tempat khusus.
Jumlah hukuman polisi bermasalah itu naik 4,5 persen. Di mana pada tahun 2023 ada 2 orang yang mendapat hukuman, dengan masing-masing tunda pendidikan dan penempatan di tempat khusus.
Setiap oknum polisi yang bermasalah dan terlibat tindak pidana harus diproses dengan serius. Karena, perbuatannya merusak citra dan nama baik institusi kepolisian.
Semakin bagus performa anggota Polri, maka makin bagus pula performa anggota dalam tugasnya melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat.
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi menegaskan, Anev Kamtibmas merupakan bentuk transparansi Polres Jombang kepada masyarakat melalui media terkait kinerja selama setahun.
“Dengan pelaksanaan Anev Kamtibmas akhir tahun ini, Polres Jombang berharap dapat terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh warga Jombang,” katanya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.