Catatan Akhir Tahun 2024, Tujuh Polisi Jombang Melakukan Pelanggaran

Jombang, Jurnal Jatim – Analisa dan evaluasi (Anev) Kamtibmas akhir tahun 2024 mencatat ada tujuh polisi yang melakukan .

Jumlah itu meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 6 orang. Jika dipersentasekan maka naik 0,16 persen. Mereka di antaranya melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, hingga tindak .

Data pelanggaran personel Polres Jombang yang dipaparkan pada Selasa (31/12/2024) itu tercatat 5 orang personel yang melakukan pelanggaran disiplin. Kemudian 1 orang melanggar kode etik dan 1 melanggar tindak pidana.

Seksi dan pengamanan (SiPropam) Polres Jombang bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pembinaan dan pemeliharaan disiplin telah memberikan sanksi atau hukuman tegas.

Dari data hukuman disiplin anggota, tercatat sebanyak 11 polisi telah menerima hukuman sesuai tingkat pelanggarannya.

Rinciannya 3 polisi dihukum tunda naik pangkat, 2 polisi tunda gaji berkala, 1 polisi mutasi demosi, dan 5 polisi penempatan di tempat khusus.

Jumlah hukuman polisi bermasalah itu naik 4,5 persen. Di mana pada tahun 2023 ada 2 orang yang mendapat hukuman, dengan masing-masing tunda dan penempatan di tempat khusus.

Setiap yang bermasalah dan terlibat tindak pidana harus diproses dengan serius. Karena, perbuatannya merusak citra dan nama baik institusi kepolisian.

Semakin bagus performa anggota , maka makin bagus pula performa anggota dalam tugasnya melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat.

Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi menegaskan, Anev Kamtibmas merupakan bentuk transparansi Polres Jombang kepada masyarakat melalui terkait kinerja selama setahun.

“Dengan pelaksanaan Anev Kamtibmas akhir tahun ini, Polres Jombang berharap dapat terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh Jombang,” katanya.

Dapatkan update menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter .com.