Biadab! Seorang Bapak di Nganjuk Garap Anak Tiri Berkali-kali, Begini Kejadiannya

Nganjuk, Jurnal Jatim – Sebagai seorang bapak, DP (33) warga Kecamatan Nganjuk sudah menyalahi tugas mulianya sebagai pelindung . DP dilaporkan telah berbuat nista terhadap anak tirinya, bahkan berulang-ulang kali.

DP pun tak berkutik saat didatangi sejumlah petugas dari Polres Nganjuk di sebuah kos di Jalan Gatot Subroto, Kabupaten Nganjuk, pada Jumat (3/1/2025).

“Penangkapan terduga pelaku anak di bawah umur ini setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban,” kata , Sabtu (4/1/2024).

yang dihimpun , bapak biadab itu melakukan perbuatannya sebanyak 10 kali.

Terakhir, aksi bejanya pada 2 Desember 2024. Dia memanfaatkan saat suasana rumah sepi, ibu korban tidak berada di rumah.

Korban yang berusia 16 tahun tengah tidur terlentang dengan secara tiba-tiba diperkosa oleh pelaku.

Gadis belia itu juga mengalami kekerasan psikis karena sering mendapat dari pelaku ketika berupaya melawan aksi bejat bapak tirinya.

Ibu korban yang curiga dengan perubahan perilaku anaknya, menanyakannya. Dari situlah, perbuatan bejat DP terbongkar.

Ibu korban yang kemudian melaporkan ke . Mengetahui dirinya dilaporkan, pelaku memilih kabur. Dua pekan kemudian pelaku dapat ditangkap di tempat kosnya.

yang diamankan berupa hasil visum dan akta kelahiran korban,” kata Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga dalam keterangannya.

Menurut Julkifli, pelaku telah mengakui perbuatannya. Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut masih terus dikembangkan penyidik.

“Kami masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta menggali informasi lebih lanjut terkait kasus ini,” katanya

Pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Proses hukum terus berlanjut untuk menegakkan keadilan bagi korban,” kata Julkifli menutup.

Dapatkan update menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter .com

Komentar