Nganjuk, Jurnal Jatim – Satreskrim Polres Nganjuk menangani kasus dugaan kekerasan sesama santri di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Prambon.
Polisi menangkap SA (13) santri asal Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk yang diduga melakukan kekerasan dengan memukul teman sekamar, MKM (12).
“Kami mengamankan pelaku setelah melakukan penyelidikan intensif. Pelaku kini dititipkan di shelter Dinas Sosial Kabupaten Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, Minggu (15/12/2024).
Menurutnya, peristiwa itu terjadi 14 November 2024 sekitar pukul 04.30 WIB. Korban, MKM diduga dipukul lima kali oleh SA pada bagian lengan kanan akibat emosi.
“Pemukulan terjadi karena korban menendang pelaku saat dibangunkan untuk salat subuh,” ujar Kasatreskrim AKP Julkifli Sinaga, menambahkan.
Pemukulan tersebut menyebabkan MKM mengalami pendarahan otak sebanyak 26 cc dan kelumpuhan sebagian tubuh. Korban sempat dirawat intensif di RS Muhammadiyah Ahmad Dahlan Kediri sebelum akhirnya pulang pada 8 Desember 2024.
Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum korban yang menguatkan adanya tindak kekerasan. Beberapa saksi juga telah diperiksa, termasuk pihak pondok pesantren dan teman sekamar korban.
SA kini dititipkan di Shelter Dinas Sosial Kabupaten Nganjuk untuk penanganan lebih lanjut karena statusnya sebagai anak di bawah umur. SA dijerat Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Proses hukum akan terus kami lanjutkan, dengan memperhatikan hak-hak anak baik sebagai pelaku maupun korban,” pungkas Julkifli.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.