Surabaya, Jurnal Jatim – Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya mengabulkan upaya banding Stevanus Hadi Chandra Tjan, melawan istri mantan polisi, Melpa Tambunan.
Pada pokoknya memutuskan proses jual beli rumah di Sidoarjo yang dilakukan Agus Maulana Kasiman dan Stevanus Hadi Candra Tjan dinyatakan sah oleh Majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya.
Dikabulkannya upaya hukum banding atas perkara jual beli rumah itu dibenarkan oleh Kuasa Hukum Stevanus, Jance Leonard Sally, Jatmiko Agus Cahyono, dan Dia Pradana Saleh.
Hal itu sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 24 September 2024 dengan Nomor 631/PDT/2024/PT SBY.
“Putusan Pengadilan Tinggi itu sudah menolak gugatan (Penggugat) Melpa Tambunan secara seluruhnya dan mengabulkan gugatan Rekopensi, Stevanus Hadi Chandra Tjan,” ujarnya saat ditemui wartawan, Kamis (12/12/2024).
Ia menambahkan, dalam gugatan Rekopensi yang dikabulkan Pengadilan Tinggi itu diakui mengenai akte jual beli rumah di Sidoarjo yang dilakukan oleh kliennya dengan Agus Maulana Kasiman, suami dari Melpa Tambunan, dianggap sah oleh hakim.
Ia menyatakan, dalam perkara itu hakim melihat jika kliennya adalah seorang pembeli beritikad baik sehingga perlu dilindungi secara hukum.
“Dalam gugatan Rekopensi yang dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi itu, mengenai akte jual beli tanah dan rumah di Sidoarjo yang dilakukan oleh Stevanus Hadi Candra Tjan dengan pak Agus Maulana Kasiman dianggap sah oleh hakim,” tambahnya.
Dengan adanya putusan itu, hakim menyatakan bahwa Stevanus merupakan pemilik yang sah atas rumah dan tanah yang disengketakan oleh Melpa.
“Meski demikian, pihak dari istri mantan polisi itu menyatakan tidak terima dan melakukan upaya kasasi. Oleh karena itu, dirinya berharap nanti hakim ditingkat kasasi akan dapat melihat putusan ditingkat pengadilan tinggi ini sebagai salah satu acuan yang dapat memberikan keadilan pada kliennya.
“Saat ini kami sudah mengajukan kontra memori kasasi, tinggal menunggu diputus saja. Harapan kami, hakim agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia itu memutus dengan seadil-adilnya dan berkepastian hukum, sehingga klien kami mendapatkan keadilan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pihaknya sempat meminta pendapat dari Ahli Hukum Keperdataan Universitas Airlangga Surabaya, Dr.Ghansam Anand, S.H., M.Kn, yang menyatakan dalam pendapat hukumnya, kliennya memang sebagai pembeli yang beritikad baik. Ia beralasan, jika kliennya sudah memenuhi semua persyaratan yang sah secara hukum.
“Dalam pendapat hukum tersebut, Melpa (Terbanding/Penggugat) tidak memiliki kapasitas hukum untuk menggugat karena rumah yang menjadi objek sengketa bukan merupakan gono-gini dari perkawinan antara melpa dan Agus Maulana kasiman.
Terkait dengan hal itu, kliennya juga sudah mengajukan surat perlindungan hukum kepada Ketua Mahkamah Agung RI dan Komisiyudisial RI dan ditembuskan kepad Presiden RI serta instansi terkait lainnya.
Hal itu dilakukan lantaran Melpa bukan pertama kalinya melakukan gugatan semacam ini. Oleh karenanya guna menegakan hukum dan berhak pula klien saya mendapatkan perlindungan hukum atas pembeli beritikad baik, agar terwujud kepastian hukum dan menjaga proses peradilan yang benar.
Kasus itu bermula dari persoalan jual beli sebuah tanah dan rumah yang berada di Sidoarjo. Rumah tersebut dimiliki Agus Maulana, seorang anggota Kepolisian.
Dari perkenalannya dengan Agus itu lah, ia pun bersepakat untuk melakukan transaksi jual beli rumah milik Agus yang beralamat di Jalan Rambutan Pondok Candra, Sidoarjo.
Transaksi jual beli itu pun dilakukan langsung antara dirinya, Agus Maulana Kasiman beserta istrinya dihadapan Notaris dengan membawa dokumen-dokumen yang dipersyaratkan untuk membuat Akta Jual Beli.
Lalu di tempat notaris dilakukan pencocokan dokumen KTP dan sertifikat atas nama Agus Maulana Kasiman didapatnya atau dibelinya sekitar tahun 1995. Tidak hanya itu, pihaknya juga melakukan checking di BPN oleh pegawai notaris tersebut.
Setelah itu selesai, pihaknya melakukan transaksi jual beli dihadapan Notaris dan dibayar lunas. Stevanus dan Agus Maulana Kasiman pun menandatanganinya dan tertuang sebagaimana Akta Jual Beli nomor 7088/2013 tanggal 31 Desember 2013.
Masalah pun dimulai saat Agus Maulana Kasiman meninggal dunia. Seseorang yang bernama Melpa Tambunan mengaku sebagai istri dari Agus Maulana.
Dari pengakuan ini, Melpa pun dianggap berupaya mencari-cari kesalahannya. Hal ini dibuktikan dengan upaya Melpa yang mengunggatnya berkali-kali.
Terhitung sejak tahun 2020, ia digugat oleh Melpa di Pengadilan Negeri Sidoarjo yang terdaftar dengan perkara Nomor 353/Pdt.G/2020/PN. SDA. Lalu, ia kembali digugat di Pengadilan Negeri Surabaya yang terdaftar dengan perkara Nomor : 6/Pdt.G/2021/PN.Sby., tanggal 4 Januari 2021.
Pada 11 Juni 2021, Melpa kembali mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Cibinong yang terdaftar dengan perkara Nomor : 181/Pdt.G/2021/PN. Cbi. Pada pengadilan ini, gugatan Melpa dinyatakan tidak dapat diterima.
Terakhir, saat ini Melpa mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor perkara: 656/PDT.G/2023/PN.SBY.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.