Nganjuk, Jurnal Jatim – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk telah resmi mengumumkan penetapan kepala desa (Kades) Banarankulon Kecamatan Bagor, Mujiono sebagai tersangka perkara dugaan korupsi.
Korps Adhyaksa menyampaikan penetapan Mujiono sebagai tersangka korupsi dalam konferensi pers yang dilakukan tim penyidik tindak pidana khusus, Senin (9/1202024).
Setelah pengumuman, pada akun Instagram Kejari Nganjuk, Mujiono terlihat memakai rompi tahanan kejaksaan negeri Nganjuk berwarna merah dan tangannya juga diborgol. Mujiono tidak mengucap sepatah kata pun saat tim kejaksaan membawanya untuk dijebloskan penjara.
“Dilakukan penahanan terhadap tersangka M selaku kepala desa Banarankulon, Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk. Adapun M (Mujiono) menjadi tersangka karena telah menyalahgunakan dana desa,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Ika Mauluddhina.
Berdasarkan penyidikan tim penyidik Kejaksaan Negeri Nganjuk, Mujiono diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Desa Banarankulon Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk APBDes tahun anggaran 2020 sampai dengan tahun anggaran 2023.
Informasi yang didapat Jurnaljatim.com, perbuatan Mujiono mengakibatkan kerugian negara hingga Rp337 juta. Uang hasil korupsi digunakan Mujiono untuk membeli aset-aset.
Adapun praktik korupsi dilancarkan Kepala Desa lewat 19 kegiatan pembangunan yang dalam pelaksanaanya memiliki kekurangan volume.
Salah satunya pembangunan satu pendopo yang dalam pelaksanaan pembangunannya belum memiliki dokumen perencanaan dan dokumen teknis.
Pendopo dibangun pada 2021 hingga pertengahan 2022. Namun, pada 2023 masih terdapat pencairan pembangunan pendopo dengan total Rp760 juta. Padahal, berdasar hasil audit anggaran pembangunan pendopo hanya sebesar Rp621 juta.
Sementara 18 pembangunan lainnya juga dilakukan sendiri oleh kepala desa itu, dari pengelolaan anggaran hingga pelaksana, termasuk pembelian bahan material hingga upah tukang, tanpa melibatkan perangkat desa lainnya.
Ditemukan pula nota dan stempel yang fiktif dalam laporan pertanggungjawabannya. Ika Mauluddhina menegaskan Mujiono telah ditetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup dan berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat (1) KUHAP.
“Tim penyidik melakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung tanggal 09 Desember 2024 sampai 28 Desember 2024,” tegasnya.
Tersangka diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.