Surabaya, Jurnal Jatim – Eks Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) membacakan pledoi atau pembelaan atas kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (16/12/2024).
Gus Muhdlor membacakan sendiri materi pembelaannya dihadapan majelis hakim yang dipimpin Ni Putu Sri Indrayani.
Suasana haru menyelimuti ruang sidang sepanjang Gus Muhdlor membacakan nota pembelaan. Para tamu sidang terdengar menahan tangis.
“Hati saya menangis, saya tidak menyangka bahwa ada pemotongan insentif pegawai, apalagi yang dipotong adalah pegawai rendahan, dan tidak ada yang melapor langsung kepada saya,” kata Gus Muhdlor.
Menurut dia, sepanjang persidangan tidak ada bukti satupun yang mengarah ke dirinya teribat secara langsung dalam pemotongan insentif pegawai BPPD.
“Lalu bukti apa yang dihadirkan sehingga saya dipisahkan dengan keluarga saya,” kata Gus Muhdlor.
Gus Muhdlor dalam nota pembelaannya juga menyinggung pribahasa nila setitik, rusak susu sebelanga. Dia menggambarkan bagaimana citranya sebagai kepala daerah rusak hanya karena perilaku anak buahnya dalam rangkaian kasus hukum yang dihadapinya.
Padahal menurut Gus Muhdlor, selama menjabat sebagai Bupati, pembangunan di Sidoarjo sangat progresif. “Berdasar indeks kinerja utama. Alhamdulillah semua nilai baik,” jelasnya.
Dia mencontohkan, indeks pembangunan infrastruktur selama dia menjabat Bupati Sidoarjo mencapai nilai 0,843 point, jauh melampaui target tahun 2026 yang ditetapkan RPJMD, sebesar 0,796.
Pembangunan infrastruktur itu diantaranya pembangunan Flyover Aloha, Flyover Krian,
Flyover Tarik, Betonisasi jalan di seluruh wilayah Sidoarjo, hingga pengembangan Alun-Alun Sidoarjo.
Indeks kemiskinan, point realisasi tahun 2023, 5,00. Angka itu sudah mencapai target tahun 2026, waluapun tahunya hari itu masih tahun 2023.
Termasuk pertumbuhan ekonomi. “Apa yang kita capai tahun 2023 dengan 6,16 point sudah mencapai target bahkan melampaui tahun 2026, yaitu sebesar 5,53,” ucap Gus Muhdlor.
Gus Muhdlor juga mengungkap progres perolehan pajak semasa dia memimpin Sidoarjo. Realisasi penerimaan pajak daerah pada 2020 hanya mencapai angka Rp 929 miliar, naik pada periode dia memimpin pada 2021 mencapai lebih dari Rp 1 Triliun.
Pada 2022 naik lagi mencapai Rp 1,215 Triliun. “Dan terakhir tahun 2023 mencapai angka kurang lebih Rp 1,3 Trilyun. Sehingga kenaikan berturut-turut sejak tahun 2020 hingga tahun 2023 lebih dari 40 persen, atau sekitar Rp 373 miliar,” jelasnya.
Diakhir pledoi, dia berharap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkaranya untuk membebaskan dia dari tuntutan hukum. “Saya berharap majelis hakim membebaskan saya dari segala tuntutan hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, Gus Muhdlor dituntut 6 tahun 4 bulan penjara dalam perkara korupsi pemotongan dana insentif pegawai BPPD Sidoarjo oleh Jaksa Penuntut Umum dari KPK.
Selain pidana 6 tahun 4 bulan penjara, Gus Muhdlor juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta serta mengembalikan uang pengganti Rp 1,4 miliar subsidair 3 tahun penjara.
Gus Muhdlor dianggap melanggar Pasal 12 Huruf E jo Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.